Pemerintah Pending Kenaikan Royalti Tambang, Ternyata Ini Alasannya

AKURAT.CO Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melakukan pertemuan dengan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, Rabu (13/5/2026).
Pertemuan tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia. Dirinya mengatakan bahwa pertemuan tersebut membahas penundaan kenaikan royalti komoditas mineral dan bea keluar.
“Oh, itu dua Menteri tadi rapat, sepakat untuk penundaan yang kemarin, Royalty untuk penundaan itu, untuk mendengarkan aspirasi, masih di-exercise terlebih dahulu,” kata Anggia di Kementerian ESDM, Rabu (13/5/2026).
Baca Juga: Soal Royalti Mineral, Ini Kata Bahlil
Anggia melanjut, pemerintah saat ini masih melakukan kajian agar kebijakan yang nantinya diterapkan dapat memberikan dampak positif, baik bagi penerimaan negara maupun iklim investasi dan dunia usaha.
Dengan keputusan tersebut, target penerapan kebijakan royalti yang sebelumnya direncanakan berlaku mulai Juni 2026 dipastikan belum akan dijalankan dalam waktu dekat.
“Di-pending. Tadi kedua Menteri sepakat untuk itu. Kita lagi exercise dulu,” katanya.
Anggia menambahkan tidak ada perbedaan pandangan antara Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Menkeu Purbaya terkait kebijakan tersebut.
“Jadi pemerintahan ini lagi mencari memaksimalkan untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor-sektor lain juga,” tutur Anggia.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan pemerintah masih mengevaluasi usulan kenaikan tarif royalti mineral.
Bahlil menegaskan bahwa usulan penyesuaian tarif tersebut belum menjadi keputusan final pemerintah karena masih berada pada tahap sosialisasi dan penjaringan masukan dari pelaku industri.
Baca Juga: Kementerian ESDM Bakal Ubah Skema Tarif Royalti Minerba
“Amanat undang-undang itu adalah setiap peraturan yang akan kita buat diawali dengan exercise dan sosialisasi untuk mendapatkan feedback dari pelaku. Dan selama beberapa hari ini feedback itu sudah ada,” kata Bahlil di Kementerian ESDM, Senin (11/5/2026).
Ketua Umum Partai Golkar ini kembali menekankan bahwa materi yang disampaikan pemerintah sebelumnya masih sebatas uji publik dan belum menjadi aturan resmi karena revisi tersebut nantinya harus dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).
Bahlil mengungkapkan, setelah menerima berbagai masukan dari publik maupun pengusaha, pemerintah bakal menunda pembahasan lebih lanjut guna menyusun formulasi yang lebih ideal dan seimbang antara kepentingan negara dan dunia usaha.
“Dan saya setelah mendengar masukan dari publik dan teman-teman pengusaha juga saya dapat masukan, maka ini saya pikir saya akan pending untuk membangun formulasi yang baik, yang saling menguntungkan,” tutur Bahlil.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 8Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









