Soal Hulu Migas tak Masuk Aturan Ekspor SDA, Begini Kata Bahlil

AKURAT.CO Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkap alasan tidak dikenakannya sektor minyak dan gas (Migas) dalam Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam.
Bahlil menjelaskan, kebijakan tersebut mempertimbangkan karakteristik industri migas yang mayoritas produksinya dipasarkan di dalam negeri serta telah terikat kontrak jangka panjang untuk ekspor.
“Nah, dalam kaitannya dengan itu, implementasinya di sektor migas tidak kita kenakan. Kenapa? Karena yang pertama, hampir semua penjualan migas ini kan di dalam negeri,” kata Bahlil di ICE BSD, Rabu (20/5/2026).
Baca Juga: Bahlil Pastikan Kebijakan Ekspor Satu Pintu Tak Berlaku untuk Sektor Migas
Bahlil mengatakan, untuk penjualan ke luar negeri, pemerintah menilai potensi praktik transfer pricing maupun under-invoicing relatif kecil karena ekspor migas umumnya dilakukan melalui kontrak jangka panjang.
Selain itu, Bahlil menyebut ketentuan dalam industri hulu migas telah disepakati sejak awal dalam proses negosiasi antara pemerintah dan kontraktor, bahkan sebelum persetujuan Plan of Development (POD).
“Yang lain lagi adalah ini sudah terjadi kesepakatan pada saat sebelum POD negosiasi pemerintah dengan pengusahanya,” ujarnya.
Bahlil juga menekankan bahwa investasi di sektor hulu migas membutuhkan biaya eksplorasi yang sangat besar dengan tingkat risiko tinggi.
Karena itu, pemerintah kata Bahlil memberikan fleksibilitas terhadap kebijakan tersebut bagi pelaku usaha migas.
“Yang keempat, kita tahu bahwa investasi di sektor hulu migas itu membutuhkan biaya eksplorasi yang tidak sedikit, itu cukup besar dengan risiko yang sangat besar sekali,” tutur Bahlil.
Diberitakan sebelumnya, Bahlil memastikan sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) tidak akan terdampak oleh rencana penerapan Peraturan Pemerintah (PP) terkait tata kelola penjualan hasil sumber daya alam melalui satu pintu BUMN.
Bahlil mengatakan dirinya datang membawa pesan khusus dari Presiden terkait keresahan pelaku usaha hulu migas atas rencana kebijakan tersebut.
Baca Juga: Di Depan Investor, Bahlil Tawarkan 98 Blok Migas Baru
Bahlil menegaskan bahwa Presiden Prabowo memutuskan bahwa aturan tersebut tidak berlaku untuk sektor hulu migas.
“Maka bapak Presiden memutuskan untuk sektor hulu migas, PP itu tidak berlaku untuk sektor hulu migas. Jadi tidak perlu ada keraguan, jadi bisnisnya seperti biasa,” kata Bahlil dalam pembukaan IPA Convention and Exhibition (IPA Convex) 2026 di ICE BSD City, Tangerang, Rabu (20/5/2026).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 7Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









