Akurat Logo

Menko Perekonomian Siapkan Aturan Baru DHE dan Ekspor CPO hingga Batu Bara

Esha Tri Wahyuni | 25 Mei 2026, 16:10 WIB
Menko Perekonomian Siapkan Aturan Baru DHE dan Ekspor CPO hingga Batu Bara
Menurut Menko Airlangga, kebijakan baru akan difokuskan pada retensi devisa sektor SDA

AKURAT.CO Pemerintah mulai memperketat pengelolaan devisa hasil ekspor (DHE) dan tata kelola perdagangan komoditas strategis mulai pertengahan tahun depan. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan baru tersebut akan difokuskan pada retensi devisa sektor sumber daya alam (SDA) dan pengawasan ekspor komoditas utama nasional.

Airlangga menyebut aturan baru DHE akan mulai berlaku pada 1 Juni tahun depan. Dalam kebijakan tersebut, sektor minyak dan gas tetap mengikuti aturan lama yakni kewajiban penempatan 30% DHE selama tiga bulan.

Baca Juga: DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, AS Dapat Pengecualian Rentensi Devisa

Sementara itu, sektor SDA nonmigas seperti crude palm oil (CPO), batu bara, dan komoditas tambang lain diwajibkan menempatkan devisa ekspor selama 12 bulan di sistem perbankan nasional.

“Untuk sektor CPO, batu bara, dan tambang lain itu akan didorong satu tahun retensi di perbankan,” kata Airlangga dalam Konferensi Nasional Pengembangan Ekonomi Daerah (KNPED) Tahun 2026 di Jakarta, Senin (25/5/2026).

Airlangga menjelaskan, minimal 50% devisa hasil ekspor nantinya wajib dikonversi ke rupiah.

Namun eksportir tetap diperbolehkan menggunakan valuta asing untuk kebutuhan impor maupun transaksi lain.

Pemerintah juga menyiapkan skema pinjaman likuiditas melalui perbankan jika kebutuhan rupiah eksportir melebihi batas konversi 50 persen tersebut.

Selain itu, bunga simpanan dolar hasil ekspor akan dibebaskan dari pajak penghasilan (PPh).

“Nah dari segi pemerintah itu PPh-nya tidak dibebankan, jadi interest daripada dolarnya dibebaskan dari PPh,” ujar Airlangga.

Selain kebijakan DHE, pemerintah juga menyiapkan sistem pengawasan baru untuk ekspor CPO, batu bara, dan feronikel melalui mekanisme pelaporan terintegrasi.

Tahap pertama kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Juni. Eksportir maupun pemilik barang diwajibkan melakukan registrasi melalui Indonesia National Single Window (INSW) dengan mencantumkan PT DSI sebagai koordinator eksportir.

Menurut Airlangga, skema ini diterapkan untuk memperbaiki transparansi data perdagangan nasional sekaligus menekan praktik under invoicing dan manipulasi nilai ekspor.

“Dengan adanya DSI diharapkan revenue daripada ekspor ini meningkat,” katanya.

Airlangga mencontohkan masih adanya selisih data perdagangan Indonesia dengan sejumlah negara mitra dagang besar.

Dalam perdagangan dengan Amerika Serikat, Indonesia mencatat surplus sekitar USD16-17 miliar, namun data di pihak AS menunjukkan angka mendekati USD20 miliar.

Sementara itu, pada perdagangan dengan China terdapat selisih data ekspor-impor sekitar USD20-30 miliar. “Nah ini yang kita cari dengan PT DSI ini,” ujar Airlangga.

Pemerintah menilai transparansi data ekspor menjadi penting karena berkaitan langsung dengan penerimaan negara, mulai dari pajak, royalti, hingga devisa nasional.

Selain itu, transparansi dinilai dapat meningkatkan kredibilitas perusahaan eksportir, khususnya emiten di pasar modal, karena pendapatan perusahaan menjadi lebih terukur dan terdokumentasi.

Dalam tiga bulan pertama implementasi, perusahaan masih diperbolehkan melakukan ekspor dengan mitra masing-masing sambil menjalani masa evaluasi paralel sebelum penerapan penuh pada 1 Januari.

Pemerintah memang telah beberapa kali merevisi aturan DHE untuk memperkuat cadangan devisa nasional dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.

Langkah ini semakin diperkuat setelah volatilitas global meningkat akibat tensi geopolitik dan perlambatan perdagangan dunia.

Airlangga juga menyinggung kondisi rupiah saat ini yang dinilai relatif lebih terkendali dibanding periode krisis komoditas sebelumnya.

Ia menyebut selama periode 2014-2024 depresiasi rupiah sekitar 30,6% dengan inflasi sekitar 3%.

Angka tersebut lebih rendah dibanding periode 2004-2014 ketika rupiah terdepresiasi 40% dan inflasi sempat mencapai 17% akibat lonjakan harga minyak dunia.

“Per hari ini inflasi kita jaga di 2,4 persen dan depresiasi rupiah 5 persen,” kata Airlangga.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.