Akurat Logo

AS Investigasi Surplus Dagang RI, Nasib ART Masih Menggantung

Esha Tri Wahyuni | 26 Mei 2026, 10:10 WIB
AS Investigasi Surplus Dagang RI, Nasib ART Masih Menggantung
Menteri Perdagangan, Budi Santoso (AKURAT.CO/Esha Tri Wahyuni)

AKURAT.CO Pemerintah Indonesia masih menunggu hasil investigasi Amerika Serikat (AS) terkait kelanjutan kebijakan Arrangement on Reciprocal Trade (ART) yang telah diteken kedua negara pada 19 Februari 2026.

Kepastian tersebut dinilai krusial karena akan menentukan arah akses ekspor produk manufaktur Indonesia ke pasar AS dalam beberapa bulan ke depan.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso mengatakan, saat ini pemerintah AS tengah melakukan investigasi berdasarkan Pasal 301 Trade Act of 1974 terhadap sejumlah negara yang memiliki surplus perdagangan dengan Negeri Paman Sam, termasuk Indonesia.

“Pertanyaannya nanti setelah 150 hari bagaimana,” kata Budi di Jakarta, Senin (25/5/2026).

Baca Juga: Kemendag Siapkan Aturan Baru Usai Kebijakan Ekspor Tunggal Komoditas Strategis Lewat DSI

Busan menjelaskan, sebelumnya kebijakan terkait ART sempat dibatalkan oleh Mahkamah Agung AS sehingga saat ini hanya diberlakukan tarif sementara sebesar 10% dalam periode terbatas sekitar 150 hari.

Kondisi tersebut membuat pemerintah Indonesia masih menunggu kepastian arah kebijakan perdagangan AS pasca periode sementara berakhir.

Budi menyebut investigasi AS saat ini menyoroti dua isu utama, yakni biaya tenaga kerja dan kelebihan kapasitas manufaktur. Namun demikian, pemerintah Indonesia mengklaim telah menyelesaikan proses klarifikasi terhadap dua isu tersebut kepada otoritas AS.

“Kita sudah menyelesaikan isu-isu yang dipermasalahkan dalam investigasi itu,” ujarnya.

Data Kementerian Perdagangan menunjukkan pasar AS masih menjadi salah satu tujuan utama ekspor nasional. Nilai ekspor Indonesia ke AS sepanjang 2025 mencapai sekitar USD30,9 miliar dengan surplus perdagangan sebesar USD18,11 miliar.

Besarnya surplus tersebut membuat posisi Indonesia ikut masuk dalam radar pengawasan perdagangan AS, terutama di tengah meningkatnya kebijakan proteksionisme dan pengetatan perdagangan global pascapandemi serta perlambatan ekonomi dunia.

Baca Juga: Dolar AS Menguat, Kemendag Pangkas HPE Emas Hingga 1,72 Persen

ART sendiri diharapkan menjadi instrumen yang dapat memberikan perlakuan perdagangan lebih baik bagi Indonesia dibanding negara lain. Pemerintah menilai kesepakatan tersebut penting untuk menjaga daya saing produk ekspor nasional di pasar AS.

“Banyak negara lain seperti Thailand pun sekarang mengejar ingin segera menandatangani ART. Kita sudah ART. Harapan kami ketika dengan ART itu akan diperlakukan berbeda, artinya diperlakukan lebih baik,” kata Budi.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.