Akurat Logo

Harga TBS Anjlok, Wamentan Singgung Kebijakan Ekspor Satu Pintu Lewat DSI

Esha Tri Wahyuni | 26 Mei 2026, 18:16 WIB
Harga TBS Anjlok, Wamentan Singgung Kebijakan Ekspor Satu Pintu Lewat DSI
berharap setelah penjelasan ini, kekhawatiran pelaku usaha hilang dan harga pembelian TBS kembali normal

AKURAT.CO Turunnya harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di sejumlah daerah mendorong pemerintah bergerak cepat.

Kementerian Pertanian menggelar rapat koordinasi bersama pelaku usaha, asosiasi petani sawit, hingga Satgas Pangan Polri untuk meredam gejolak harga yang dinilai mulai menekan pendapatan petani sawit nasional.

Rapat yang dipimpin Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono di Kantor Kementerian Pertanian, Selasa (26/5/2026), menjadi respons atas kekhawatiran pasar terhadap implementasi kebijakan ekspor satu pintu sumber daya alam melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).

Baca Juga: Lewat Konsorsium MDO, GAPKI Perkuat Inovasi dan Efisiensi Industri Sawit Nasional

Kekhawatiran tersebut disebut berdampak pada penurunan harga pembelian TBS di tingkat pabrik kelapa sawit (PKS).

Sudaryono mengatakan pemerintah telah mengidentifikasi sedikitnya 139 PKS di berbagai wilayah Indonesia yang menurunkan harga pembelian TBS dalam beberapa waktu terakhir.

Menurutnya, kondisi tersebut lebih banyak dipicu faktor psikologis pasar dibanding gangguan fundamental industri sawit nasional.

“Bottleneck yang terjadi saat ini lebih karena adanya kekhawatiran, ketidakpastian, dan ketidaktahuan terhadap mekanisme kebijakan baru ekspor satu pintu,” kata Sudaryono.

Pemerintah menegaskan PT DSI hanya berperan sebagai pengelola dan pengawas tata kelola ekspor sumber daya alam secara transparan dan akuntabel.

Sudaryono memastikan skema baru tersebut tidak akan membebankan biaya tambahan kepada eksportir maupun petani.

“PT DSI tidak mengambil keuntungan transaksi dan tidak memungut biaya tambahan. Jadi petani maupun eksportir tidak perlu khawatir karena kegiatan usaha tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Sebagai langkah stabilisasi, pemerintah menetapkan masa transisi implementasi kebijakan ekspor satu pintu mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Selama periode tersebut, aktivitas ekspor tetap berjalan normal sambil dilakukan evaluasi dan penyesuaian bertahap.

Pemerintah juga membuka ruang percepatan bagi perusahaan yang dinilai siap menjalankan sistem baru mulai 1 September 2026.

Adapun implementasi penuh kebijakan ekspor satu pintu ditargetkan berlaku efektif pada 1 Januari 2027.

“Mulai 1 September, perusahaan yang sudah siap bisa langsung bertransisi. Implementasi penuh direncanakan mulai 1 Januari 2027,” kata Sudaryono.

Selain memastikan kelancaran ekspor, pemerintah meminta industri hilir sawit seperti refinery dan eksportir tetap menjalankan kegiatan usaha secara normal selama masa transisi berlangsung.

Langkah itu dinilai penting untuk menjaga rantai pasok industri sawit tetap stabil di tengah kekhawatiran pasar.

Kementerian Pertanian berharap setelah adanya penjelasan resmi pemerintah, pelaku usaha dapat kembali menyesuaikan harga pembelian TBS sesuai harga acuan crude palm oil (CPO) di masing-masing daerah.

“Kami berharap setelah penjelasan ini, kekhawatiran pelaku usaha hilang dan harga pembelian TBS kembali normal sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Sudaryono.

Data Badan Pusat Statistik menunjukkan kelapa sawit masih menjadi salah satu komoditas ekspor utama Indonesia.

Sepanjang 2025, ekspor lemak dan minyak hewan/nabati termasuk produk sawit tercatat menjadi salah satu penyumbang devisa terbesar nasional.

Industri sawit juga menopang jutaan tenaga kerja mulai dari sektor perkebunan, pengolahan, hingga ekspor.

Di sisi lain, harga TBS memiliki dampak langsung terhadap pendapatan petani sawit rakyat.

Berdasarkan data Kementerian Pertanian dan berbagai asosiasi industri, mayoritas produksi sawit nasional masih ditopang perkebunan rakyat yang tersebar di Sumatera dan Kalimantan.

Karena itu, penurunan harga di tingkat PKS cepat memengaruhi daya beli masyarakat di wilayah sentra sawit.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono, mengapresiasi langkah cepat pemerintah dalam merespons gejolak harga TBS yang berkembang di pasar.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Menteri Pertanian dalam hal ini Bapak Wamen yang bergerak cepat dan sigap mengatasi masalah ini. Harapan kami peristiwa ambruknya harga TBS bisa segera pulih,” kata Eddy.

Dirinya menilai stabilitas harga TBS penting dijaga karena petani sawit merupakan bagian dari rantai industri strategis nasional.

Menurutnya, keberlangsungan sektor sawit juga berkaitan langsung dengan program pembangunan dan ketahanan ekonomi nasional.

Sementara itu, Satgas Pangan Polri menyatakan siap mengawal implementasi kebijakan pemerintah serta melakukan penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran dalam tata niaga pembelian TBS sawit.

Kepala Satgas Pangan Polri, Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pengawasan akan difokuskan pada potensi persaingan usaha tidak sehat maupun praktik yang merugikan petani.

“Kami berkomitmen mengawal kebijakan pemerintah. Jika ditemukan pelanggaran, baik persaingan usaha tidak sehat maupun tindak pidana lainnya, akan dilakukan penegakan hukum secara tegas dan terukur,” ujar Ade Safri.

Kebijakan transisi yang disiapkan pemerintah menjadi penting karena industri sawit nasional sebelumnya beberapa kali menghadapi gejolak akibat perubahan regulasi ekspor.

Pada 2022 misalnya, kebijakan larangan ekspor CPO sempat memicu penumpukan stok dan menekan harga TBS di tingkat petani. 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.