Akurat Logo

Budi Santoso: RI Agresif Gunakan Safeguard Bendung Barang Impor

Esha Tri Wahyuni | 28 Mei 2026, 08:30 WIB
Budi Santoso: RI Agresif Gunakan Safeguard Bendung Barang Impor
Menteri Perdagangan, Budi Santoso

AKURAT.CO Menteri Perdagangan, Budi Santoso menegaskan, pemerintah terus memperkuat pengendalian impor guna menjaga daya saing industri nasional di tengah tekanan barang masuk dari pasar global.

Langkah tersebut dilakukan melalui perubahan regulasi impor, penguatan pengawasan barang beredar, hingga percepatan digitalisasi layanan perdagangan luar negeri.

“Pemerintah terus melakukan perubahan mendasar dalam pengaturan perdagangan luar negeri untuk menciptakan tata kelola perdagangan yang lebih sederhana, cepat, transparan, dan terintegrasi,” ujar Budi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (28/5/2026).

Baca Juga: Perkuat Kepedulian Sosial, Mendagri Minta Penyaluran Daging Kurban Optimal dan Tepat Sasaran

Kementerian Perdagangan mencatat pengaturan impor kini dibagi menjadi tiga kategori utama, yakni barang dilarang impor, barang yang diatur impornya, dan barang bebas impor.

Kebijakan itu diterapkan untuk memperkuat pengawasan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha di tengah meningkatnya arus perdagangan global.

Dalam aturan terbaru, importir diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sekaligus berlaku sebagai Angka Pengenal Importir (API).

Selain itu, impor komoditas tertentu juga harus dilengkapi perizinan khusus dan verifikasi teknis dari surveyor independen.

“Untuk komoditas tertentu, importir juga wajib memiliki perizinan berusaha di bidang impor serta melengkapi verifikasi teknis oleh surveyor independen. Tujuannya memastikan kesesuaian barang dengan ketentuan yang berlaku,” kata Budi.

Pemerintah juga mempercepat transformasi digital dalam layanan perdagangan. Seluruh layanan perizinan perdagangan luar negeri kini dilakukan secara penuh melalui sistem daring Single Submission (SSm).

Kemendag menetapkan standar layanan maksimal lima hari kerja untuk memangkas hambatan administratif dan meningkatkan kepastian usaha.

Langkah digitalisasi tersebut menjadi bagian dari reformasi birokrasi perdagangan yang mulai diperkuat dalam beberapa tahun terakhir, terutama setelah pemerintah menghadapi lonjakan impor barang konsumsi pascapandemi COVID-19.

Data Badan Pusat Statistik menunjukkan nilai impor Indonesia sepanjang 2025 mencapai lebih dari US$240 miliar, dengan kontribusi besar berasal dari bahan baku, barang modal, dan produk konsumsi.

Di sisi lain, pemerintah juga memperkuat instrumen perlindungan industri dalam negeri melalui kebijakan safeguard atau tindakan pengamanan perdagangan.

Indonesia tercatat menjadi negara paling aktif menerapkan safeguard di dunia dengan sembilan kasus atau sekitar 25% dari total kasus global.

“Hal ini menunjukkan Indonesia aktif menggunakan instrumen perdagangan untuk melindungi industri dalam negeri dari lonjakan impor yang dapat mengganggu keberlangsungan industri nasional,” ujar Budi.

Baca Juga: Dolar AS Menguat, Kemendag Pangkas HPE Emas Hingga 1,72 Persen

Data tersebut menjadi sorotan karena memperlihatkan perubahan arah kebijakan perdagangan Indonesia yang kini lebih agresif dalam menjaga pasar domestik.

Safeguard sendiri merupakan instrumen perdagangan yang diatur dalam ketentuan World Trade Organization untuk melindungi industri lokal dari lonjakan impor yang dianggap merugikan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.