Akurat Logo

Kemendag Tertibkan 2.639 Iklan Bermasalah di Marketplace

Esha Tri Wahyuni | 28 Mei 2026, 10:30 WIB
Kemendag Tertibkan 2.639 Iklan Bermasalah di Marketplace
Menteri Perdagangan, Budi Santoso

AKURAT.CO Kementerian Perdagangan (Kemendag) menurunkan sebanyak 2.639 iklan elektronik bermasalah di 21 platform niaga elektronik hingga Maret 2026.

Langkah ini dilakukan melalui patroli siber yang diperkuat pemerintah untuk mengawasi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) di tengah meningkatnya aktivitas belanja daring masyarakat.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso mengatakan, mayoritas pelanggaran berasal dari iklan produk yang masuk kategori barang diatur dan diawasi pemerintah.

Dari total iklan yang diturunkan, sebanyak 1.731 iklan merupakan penjualan minuman beralkohol, 514 iklan bahan berbahaya, 257 iklan Minyakita, 124 iklan gula kristal rafinasi, 10 iklan pupuk subsidi, serta tiga iklan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP).

Baca Juga: Kemendag Siapkan Aturan Baru Usai Kebijakan Ekspor Tunggal Komoditas Strategis Lewat DSI

“Ketentuan yang dilanggar berkaitan dengan penjualan komoditas barang yang diatur,” kata Budi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (28/5/2026).

Tak hanya menurunkan iklan, Kemendag juga meminta take down terhadap 95 akun pedagang atau merchant di sejumlah marketplace karena tercatat tiga kali menayangkan materi iklan yang melanggar ketentuan.

Pemerintah menilai pola pelanggaran berulang ini menunjukkan masih lemahnya kepatuhan sebagian pelaku usaha digital terhadap aturan perdagangan elektronik.

Budi menegaskan pemerintah akan terus memperketat pengawasan perdagangan digital, baik secara daring maupun luring. Langkah penindakan yang dilakukan mencakup pencabutan konten, pemblokiran sementara layanan PMSE, hingga pencantuman pelaku usaha ke dalam daftar hitam.

“Hingga Maret 2026, Kemendag telah melakukan pengawasan luring terhadap 104 pelaku usaha PMSE yang terdiri atas marketplace, retail online, classified ads, daily deals, dan pedagang,” ujarnya.

Selain itu, Kemendag juga telah menerbitkan 3.310 surat sanksi kepada pelaku usaha PMSE dalam empat periode pelaporan, mulai Triwulan IV 2024 hingga Triwulan III 2025.

Dari jumlah tersebut, sanksi akhir berupa daftar hitam dan pemblokiran sementara layanan PMSE dikenakan kepada 52 pelaku usaha pada Triwulan IV 2024, tujuh pelaku usaha pada Triwulan I 2025, dan 48 pelaku usaha pada Triwulan II 2025.

Data tersebut menunjukkan pengawasan pemerintah terhadap ekosistem perdagangan digital semakin agresif seiring pertumbuhan transaksi e-commerce nasional.

Berdasarkan data Bank Indonesia, nilai transaksi e-commerce Indonesia pada 2025 diperkirakan mencapai lebih dari Rp500 triliun, didorong peningkatan pengguna platform digital dan tren belanja online lintas kategori.

Baca Juga: Dolar AS Menguat, Kemendag Pangkas HPE Emas Hingga 1,72 Persen

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah memang memperketat pengawasan platform digital setelah maraknya penjualan barang ilegal, barang subsidi, hingga produk tanpa izin edar di marketplace.

Pengawasan terhadap Minyakita, misalnya, menjadi sorotan sejak munculnya praktik penjualan di atas harga eceran tertinggi (HET) dan distribusi yang tidak sesuai ketentuan.

Di sisi lain, penjualan bahan berbahaya dan minuman beralkohol secara daring juga menjadi perhatian karena dinilai berpotensi melanggar perlindungan konsumen dan pengawasan distribusi barang terbatas.

Pemerintah menilai platform digital harus memiliki tanggung jawab lebih besar dalam memastikan kepatuhan merchant terhadap regulasi nasional.

Budi memastikan pemerintah akan terus memperkuat tata kelola perdagangan elektronik agar pertumbuhan ekonomi digital nasional tetap berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap regulasi.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.