Akurat Logo

Pemerintah Terbitkan Perpres 26/2026, Atur Pengadaan Crude hingga LPG

Lukman Nur Hakim Akurat.co | 29 Mei 2026, 18:40 WIB
Pemerintah Terbitkan Perpres 26/2026, Atur Pengadaan Crude hingga LPG
Wamen ESDM, Yuliot Tanjung

AKURAT.CO Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026 Tentang pengadaan minyak bumi, bahan bakar minyak, dan/atau liquefied petroleum gas untuk ketahanan energi nasional.

Berdasarkan laman jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH) Sekretariat Negara, Perpres ini ditetapkan pada 30 April 2026 dan diundangkan pada tanggal yang sama.

Diterbitkannya aturan tersebut dibenarkan langsung oleh Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung.

“Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026, pengadaan minyak dalam negeri. Itu baik crude, BBM jadi, maupun LPG. Itu sudah diterbitkan Peraturan Presidennya,” kata Yuliot saat ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (29/5/2026).

Baca Juga: Harga BBM Subsidi Naik Imbas Kenaikan Harga Crude Oil? Misbakhun: Opsi Paling Akhir

Yuliot menjelaskan, dalam Perpres tersebut diatur bahwa pengadaan minyak mentah dapat berasal dari produksi dalam negeri, khususnya dari perusahaan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).

Pemerintah, kata Yuliot, memberikan ruang agar minyak mentah yang sebelumnya memiliki komitmen ekspor dapat dipasarkan di dalam negeri apabila terjadi keterbatasan suplai global.

“Jadi karena ada keterbatasan suplai itu secara global, jadi kalau ada komitmen ekspor yang dari perusahaan KKKS itu bisa dipasarkan di dalam negeri dan harganya itu sesuai dengan harga ICP. Jadi hal ini tidak merugikan perusahaan KKKS,” ujarnya.

Selain pasokan domestik, Perpres tersebut juga mengatur pengadaan energi yang berasal dari impor. 

Pengadaan impor tetap dapat dilakukan oleh badan usaha milik negara (BUMN), seperti PT Pertamina (Persero) dan PT Pertamina Patra Niaga yang selama ini menjalankan penugasan tersebut.

Tak hanya itu, pemerintah juga membuka ruang pengadaan melalui Badan Layanan Umum (BLU) di bidang energi yang mekanismenya telah diatur dalam Perpres tersebut.

Yuliot menambahkan, regulasi ini diterbitkan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap proses pengadaan energi yang memiliki banyak variabel, mulai dari fluktuasi harga, waktu pengadaan, negara asal pasokan hingga jadwal pengiriman.

“Jadi ini kita payungi jadi sehingga nanti tidak menimbulkan ada ruang permasalahan hukum di belakang hari,” tutur Yuliot.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.