Bali Mulai Dibanjiri Wisatawan, Kemenpar Tertibkan Akomodasi Tanpa Izin

AKURAT.CO Kementerian Pariwisata (Kemenpar) mempercepat penataan akomodasi ilegal yang masih beroperasi di berbagai platform agen perjalanan daring atau online travel agent (OTA), seiring meningkatnya jumlah wisatawan yang datang ke Indonesia, khususnya Bali.
Wakil Menteri Pariwisata, Ni Luh Puspa menegaskan, langkah tersebut dilakukan bukan semata untuk meningkatkan penerimaan pajak, melainkan menjaga keadilan bagi pelaku usaha pariwisata yang telah memenuhi seluruh kewajiban perizinan dan regulasi.
“Jadi soal penataan vila ini bukan sekadar soal ekonomi seperti pajak dan lain sebagainya, tetapi ini adalah untuk keadilan bisnis,” kata Ni Luh Puspa dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (31/5/026).
Baca Juga: Kemenpar: Rupiah Lemah Bisa Jadi Magnet Baru Wisatawan Asing
Menurutnya, banyak pelaku usaha hotel dan vila yang telah mengantongi izin lengkap, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), serta rutin membayar pajak.
Di sisi lain, masih terdapat akomodasi yang beroperasi dan dipasarkan melalui platform digital tanpa legalitas yang memadai.
“Apapun alasannya, patuh dengan regulasi menjadi hal yang sangat penting karena menjaga keadilan tadi,” ujarnya.
Kemenpar menegaskan penataan tersebut tidak dilakukan dengan pendekatan represif. Pemerintah justru memberikan pendampingan kepada pemilik vila dan akomodasi agar dapat memenuhi seluruh persyaratan legal yang berlaku.
Hingga Agustus 2026, Kemenpar masih membuka program pendampingan perizinan bagi pelaku usaha akomodasi. Program yang berjalan sejak 2025 itu disebut mulai menunjukkan hasil dengan meningkatnya permohonan legalitas usaha, terutama di Bali.
“Terkait dengan penataan vila ini program yang sudah kita jalankan sejak tahun 2025. Kami melakukan penataan dan juga pendampingan. Kami tidak hanya meminta mereka mengurus izin secara legal, tetapi juga mendampingi mereka,” kata Ni Luh.
Dirinya menjelaskan pemerintah bersama Pemerintah Provinsi Bali telah menggelar berbagai pelatihan hingga pendampingan teknis untuk membantu pelaku usaha memperoleh izin usaha dan legalitas operasional.
“Kami lakukan pelatihan di Bali bahkan sampai mendampingi proses mereka untuk bisa mendapatkan izin atau legal usaha itu. Kami kolaborasi dengan Pemprov Bali dan memang ada peningkatan permintaan perizinan untuk vila,” ujarnya.
Langkah penertiban ini dilakukan di tengah tingginya aktivitas pariwisata Bali. Data Badan Pusat Statistik (BPS) Bali menunjukkan jumlah wisatawan mancanegara yang datang langsung ke Bali sepanjang 2025 mencapai 6,95 juta kunjungan atau tumbuh 9,72% dibandingkan tahun sebelumnya.
Sementara itu, pada Februari 2026 jumlah wisatawan mancanegara yang datang ke Bali tercatat sebanyak 492.289 kunjungan. Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel berbintang mencapai 55,44% atau meningkat dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Secara nasional, BPS juga mencatat kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia mencapai 1,41 juta kunjungan pada Desember 2025, naik 14,43% secara tahunan. Pada periode yang sama, tingkat hunian hotel berbintang nasional berada di level 56,12%.
Baca Juga: Kemenpar Dorong Investor Lirik Destinasi Wisata di Luar Bali
Tingginya arus wisatawan tersebut membuat pemerintah menilai pengawasan terhadap akomodasi berbasis digital menjadi semakin penting. Sebab, keberadaan vila dan penginapan ilegal berpotensi menimbulkan persoalan mulai dari persaingan usaha yang tidak sehat, pelanggaran pajak daerah, hingga risiko keamanan wisatawan.
Karena itu, Kemenpar kini menggandeng platform OTA agar hanya menerima mitra usaha yang memiliki legalitas resmi. Pemerintah meminta setiap akomodasi yang dipasarkan secara daring memiliki NIB dan dokumen usaha yang sesuai ketentuan.
“Kami mintanya OTA bukan menghapus mereka, tetapi meminta OTA agar semua merchant-nya itu sudah punya legalitas, ada NIB-nya, sehingga soal keamanan, keadilan, dan keberlanjutan terjaga,” kata Ni Luh.
Kebijakan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga kredibilitas sektor pariwisata Indonesia di mata wisatawan domestik maupun mancanegara. Pemerintah menilai sistem pengawasan yang lebih ketat terhadap pelaku usaha akomodasi akan memperkecil risiko penipuan, sengketa konsumen, hingga praktik usaha ilegal yang dapat merusak citra destinasi wisata.
Penataan akomodasi ilegal juga menjadi bagian dari agenda besar transformasi tata kelola pariwisata pascapandemi. Dalam beberapa tahun terakhir, pertumbuhan platform penyewaan akomodasi digital membuat jumlah vila dan penginapan non-hotel meningkat pesat, terutama di Bali sebagai destinasi wisata utama Indonesia.
Dengan tren kunjungan wisatawan yang terus meningkat dan persaingan industri akomodasi yang semakin ketat, pemerintah menargetkan seluruh pelaku usaha yang beroperasi melalui platform digital dapat terdaftar dan memenuhi standar legalitas dalam beberapa bulan ke depan.
Kemenpar menilai langkah tersebut menjadi fondasi penting untuk menjaga keberlanjutan sektor pariwisata nasional, sekaligus memastikan pertumbuhan jumlah wisatawan diikuti oleh tata kelola usaha yang lebih tertib, aman, dan adil bagi seluruh pelaku industri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 8Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









