Akurat Logo

BPS: Harga Beras Eceran Tembus Rp15.358 per Kilogram

Andi Syafriadi | 2 Juni 2026, 12:16 WIB
BPS: Harga Beras Eceran Tembus Rp15.358 per Kilogram
ilustrasi beras

AKURAT.CO Kenaikan harga beras pada Mei 2026 terjadi secara merata di seluruh rantai perdagangan, mulai dari tingkat penggilingan, grosir, hingga eceran.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan rata-rata harga beras nasional terus meningkat baik secara bulanan maupun tahunan.

Di tingkat penggilingan, harga beras rata-rata mencapai Rp13.765 per kilogram atau naik 0,58% dibandingkan April 2026. Secara tahunan, kenaikannya mencapai 8,10%.

Baca Juga: BPS: Harga Beras Premium Naik Dua Digit Secara Tahunan

Sementara itu, di tingkat grosir, harga beras tercatat sebesar Rp14.574 per kilogram. Angka tersebut meningkat 0,68% dibandingkan bulan sebelumnya dan naik 6,11% dibandingkan Mei 2025.

Adapun di tingkat eceran, harga beras mencapai Rp15.358 per kilogram. Harga ini naik 0,38% secara bulanan dari Rp15.300 per kilogram pada April 2026 dan meningkat 4,55% secara tahunan.

Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik BPS, Pudji Ismartini, menjelaskan bahwa angka yang disampaikan merupakan rata-rata nasional yang mencakup seluruh kualitas beras serta seluruh wilayah Indonesia.

"Tren kenaikan harga beras di ketiga level perdagangan tersebut telah berlangsung dalam beberapa tahun terakhir. Data menunjukkan harga beras terus bergerak naik sejak 2022, mencerminkan tekanan harga yang terjadi secara berjenjang dari tingkat produksi hingga sampai ke konsumen," paparnya.

Baca Juga: Kementan Temukan 212 Merek Beras Premium dan Medium Tak Sesuai Standar

Oleh sebab itu, lanjut Pudji, kenaikan yang terjadi di seluruh mata rantai distribusi menunjukkan bahwa tekanan harga tidak hanya terjadi di tingkat petani atau penggilingan, tetapi juga berlanjut hingga pasar konsumen

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.