Akurat Logo

Cisem II Resmi Dikelola Pertagas, Integrasi Pipa Gas Trans Jawa Makin Kuat

Lukman Nur Hakim Akurat.co | 12 Juni 2026, 22:10 WIB
Cisem II Resmi Dikelola Pertagas, Integrasi Pipa Gas Trans Jawa Makin Kuat
Kerja sama LEMIGAS dan Pertagas membuka jalan optimalisasi Cisem II, bagian penting jaringan pipa gas Trans Jawa yang menghubungkan Jawa Timur hingga Jawa Barat.

AKURAT.CO Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (BBPMGB) LEMIGAS dan PT Pertamina Gas (Pertagas) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemanfaatan Pipa Transmisi Gas Bumi Ruas Batang–Cirebon–Kandang Haur Timur (Cisem II).

Kepala BBPMGB LEMIGAS, M. Halim Sariwardana, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan infrastruktur gas bumi yang telah dibangun dapat dimanfaatkan secara optimal guna mendukung agenda ketahanan energi nasional.

Cisem II, kata Halim merupakan infrastruktur strategis yang dibangun untuk memperkuat konektivitas jaringan gas bumi nasional.

“Melalui kolaborasi dengan Pertagas sebagai operator yang memiliki kompetensi dan pengalaman dalam pengelolaan pipa transmisi gas, kami berharap pemanfaatan aset ini dapat berjalan optimal, memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar, serta mendukung ketersediaan energi bagi sektor industri, kelistrikan, dan masyarakat,” kata Halim di Gedung Forum LEMIGAS, Kamis (11/6/2026).

Baca Juga: Bahlil Buka Peluang Tugaskan Lemigas Impor Minyak dari Rusia

Sementara Direktur Utama Pertagas, Indra P. Sembiring mengatakan bahwa kerja sama ini merupakan wujud sinergi antara pemerintah dan BUMN dalam memastikan optimalisasi aset strategis negara untuk memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan perekonomian nasional.

Pemanfaatan Cisem II memiliki nilai strategis dalam memperkuat konektivitas jaringan transmisi gas bumi nasional, meningkatkan keandalan pasokan energi, serta membuka peluang pengembangan pasar gas bumi yang lebih luas di Pulau Jawa.

“Melalui kerja sama ini, kami siap menjalankan amanah pengelolaan infrastruktur strategis negara dengan mengedepankan aspek keselamatan, keandalan operasi, tata kelola yang baik, serta penciptaan nilai berkelanjutan bagi seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.

Indra menambahkan, pengalaman Pertagas sebagai bagian dari Subholding Gas Pertamina dalam mengelola dan mengoperasikan jaringan pipa transmisi gas bumi nasional.

“Termasuk ruas Semarang–Batang (Cisem I), menjadi modal penting dalam memastikan optimalisasi pemanfaatan Cisem II sekaligus memperkuat integrasi sistem transmisi gas nasional,” tambah Indra.

Pipa Transmisi Gas Bumi Ruas Batang–Cirebon–Kandang Haur Timur (Cisem II) merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dibangun oleh Pemerintah melalui Kementerian ESDM menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Infrastruktur sepanjang 242 kilometer tersebut menghubungkan Batang di Jawa Tengah hingga Kandang Haur Timur di Jawa Barat dan menjadi bagian dari sistem Pipa Transmisi Cirebon–Semarang (Cisem).

Baca Juga: Wamen ESDM Sebut Perpres 26/2026 Buka Pintu Impor Minyak dan BBM bagi Lemigas

Pipa Cisem menjadi milestone kunci dalam integrasi pipa transmisi gas bumi Trans Jawa yang berhasil menyambungkan seluruh Jawa dari Pagerungan di perairan Madura, Jawa Timur hingga Cilegon di Jawa Barat.

Pada April 2026, Pertagas ditetapkan sebagai operator Cisem II setelah memenangkan proses pemilihan mitra yang dilakukan oleh Kementerian ESDM melalui LEMIGAS. Sebelumnya, Pertagas juga telah mengelola ruas Semarang–Batang (Cisem I) yang saat ini beroperasi dan menunjukkan peningkatan utilisasi yang positif.

Melalui kerja sama ini, LEMIGAS dan Pertagas berharap pemanfaatan Cisem II dapat semakin memperkuat integrasi jaringan gas bumi nasional, meningkatkan keandalan pasokan energi, serta mendukung pertumbuhan sektor industri, kelistrikan, dan perekonomian nasional secara berkelanjutan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.