Akurat Logo

Kebijakan RKAB Kementerian ESDM Picu Menipisnya HOP dan Pemadaman Listrik, Ini Solusi dari IMEF

Yosi Winosa | 16 Juni 2026, 22:25 WIB
Kebijakan RKAB Kementerian ESDM Picu Menipisnya HOP dan Pemadaman Listrik, Ini Solusi dari IMEF
Ilustrasi pemadaman listrik

AKURAT.CO Sejumlah pengamat menilai langkah Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia merevisi masa berlaku kebijakan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) dari 3 tahun menjadi 1 tahun keliru.

Kebijakan ini ditengarai menjadi penyebab terganggunya suplai batu bara ke PLTU dan HOP (Hari Operasi Pembangkit) menipis.

Ketua Indonesian Mining & Energy Forum (IMEF), Singgih Widagdo melihat meski saat ini reserve margin PLN cukup besar (30%) dan belum memicu blackout, masalahnya bisa jadi PLN harus memanfaatkan BBM HOP batu bara terus menipis. Hal ini tentunya akan memunculkan tambahan biaya operasi pembangkit.

"Benar, ini (pemadaman listrik baru-baru ini) terjadi menurut saya akibat keterlambatan RKAB di awal tahun. Menurut saya bukan akibat kebijakan setralistis, tapi merevisi RKAB dari 3 tahun menjadi 1 tahun merupakan kesalahan besar," ujar Singgih kepada Akurat.co, Selasa (16/6/2026).

Ditambahkan Singgih, kapasitas beberapa PLTU baru bara PLN saat ini menipis khususnya di Jawa, Madura dan Bali (Jamali) dimana kondisinya di bawah standar Hari Operasi Pembangkit (HOP) sekitar 15-26 hari.

Meskipun, HOP sendiri sangat beririsan dengan kapasitas PLTU, stockpile pembangkit, perusahaan terkontrak, kapasitas tambang, loading rate, sailing days dan discharging rate. Masing-masing HOP menjadi sangat berbeda terhadap resiko pemadaman.

Asal masalahnya, pemerintah memangkas RKAB 2026 yang semula direncanakan 902 juta ton menjadi 600 juta ton, dengan maksud menekan produksi agar tidak terjadi kondisi over supply di pasar global demi membuat harga stabil.

Menariknya, penyusunan RKAB 2026 bagi seluruh perusahaan sangat terlambat. Semestinya seluruhnya selesai di akhir tahun 2025, sampai akhir Maret 2026 baru mencapai 580 juta ton. Bahkan Pemerintah menegaskan, perusahaan diijinkan berproduksi dengan berpijak RKAB kuartal pertama dari RKAB tiga tahunan di 2026.

"Saya pribadi bahkan telah mengkomunikasikan personal dengan pejabat tinggi ESDM. Menyampaikan tidak akan mungkin langkah ini menjadi cara dalam menaikkan harga indeks batu bara di pasar global. Bisa saja dalam jangka pendek namun tidak akan mungkin terjadi dalam jangka panjang," ujar Singgih.

Harga tidak bisa didikte dengan memangkas produksi mengingat ekspor terbesar Indonesia (54%) adalah China dan India padahal cadangan dan produksi mereka jauh lebih besar.

Indonesia memiliki cadangan 31,95 miliar ton, sedangkan China 146 miliar ton (produksi 4,7 miliar ton), India 112 miliar ton (produksi 980 juta). Mereka memanfaatkan batu bara untuk kebutuhan energi industri manufaktur, sehingga tidak akan menerima barang dari Indonesia jika harga naik tajam. Output industri mereka tidak akan kompetitif.

"Bahkan flash back di saat invasi Rusia ke Ukraina di Februari 2022? harga global mencapai USD400 per ton, atau harga batu bara Indonesia sebesar USD240 per ton. Namun mereka tidak akan beli dengan harga tersebut, akhirnya Indonesia menerima harga sebesar USD140 per ton (rata-rata mining cost sekitar USD40-45 saat itu)," papar Singgih.

Di tengah ketidakpastian soal RKAB itu, justru pemerintah (Kementerian ESDM) mengembalikan menjadi satu tahun diperparah terjadi kelambatan persetujuan RKAB.

Bersamaan, terjadi perang AS-Iran, menyebabkan harga energi meningkat tajam. Kondisi ini menyebabkan biaya produksi batu bara per ton meningkat tajam. Keterlambatan persetujuan RKAB dan apalagi sebatas satu tahun, juga menyebabkan banyak perusahaan jasa pertambangan menjadi sangat tertekan.

"Tidak mudah melakukan perhitungan bisnis, khususnya dalam leasing alat berat. Juga bagi perbankan yang memberikan kredit kepada perusahaan jasa pertambangan. Harus diakui hampir 85% pemilik konsesi tambang memanfaatkan perusahaan jasa pertambangan untuk mengoperasikan tambang," kata Singgih.

Memahami kondisi produksi batu bara nasional yang tertekan, akhirnya Kementerian ESDM mengambil langkah relaksasi produksi baru bara sekitar dua minggu lalu.

Namun relaksasi yang cenderung memprioritaskan DMO ini menyebabkan pengusaha batu bara enggan. Karena dengan harga jual dipatok USD70 per ton dan biaya produksi USD40-50 per ton, margin sangat tipis bahkan bagi perusahaan kecil memaksa mereka berhenti beroperasi.

"Semestinya Domestic Price Obligation (DPO) yang selama ini tidak pernah direvisi sejak 8 tahun tahun dan memicu masalah pasokan DMO, khususnya bagi kelistrikan umum ini direvisi," saran Singgih.

Sementara untuk DMO, sebaiknya pemerintah tegas bahwa smelter swasta dengan harga pasar dikeluarkan dari perhitungan DMO nasional, terkecuali smelter yang dimiliki BUMN. "Juga sebaikanya RKAB bukan dibuat dalam 1 tahun tapi 3 tahun," saran Singgih lagi.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.