Akurat Logo

Pemerintah Segera Hentikan Open Dumping, Pemda Lalai Kelola Sampah Terancam Sanski

Esha Tri Wahyuni | 21 Juni 2026, 18:52 WIB
Pemerintah Segera Hentikan Open Dumping, Pemda Lalai Kelola Sampah Terancam Sanski
Menko Pangan, Zulkifli Hasan

AKURAT.CO Pemerintah mulai mengakhiri era pengelolaan sampah dengan metode open dumping atau pembuangan terbuka.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan menegaskan, daerah tidak bisa lagi bergantung pada tempat pembuangan akhir (TPA) raksasa seperti Bantar Gebang untuk menampung sampah yang terus meningkat setiap tahun.

Open dumping termasuk Bantar Gebang ke depan tak akan lagi diizinkan pemerintah, sehingga sampah harus dikelola hingga selesai di masing-maisng tempat.

Baca Juga: BRIN Ubah Gas Metana TPA Jadi Sumber Energi

"Kalau open dumping masih seperti sekarang tentu akan kena penalti, ada undang-undang sekarang. Jadi memang harus ada stick and carrot, harus kita paksa," kata Zulkifli Hasan usai Apel Siaga Jaga Jakarta Pilah Sampah di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Minggu (21/6/2026).

Pernyataan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah akan memperketat penerapan aturan pengelolaan sampah nasional melalui kombinasi sanksi dan insentif. 

Pendekatan yang dikenal sebagai "stick and carrot" itu menggabungkan hukuman bagi pelanggar serta penghargaan bagi masyarakat dan daerah yang berhasil mengelola sampah dengan baik.

Data Kementerian Lingkungan Hidup menunjukkan Indonesia menghasilkan sekitar 56 juta ton sampah per tahun.

Sementara Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) mencatat sebagian besar sampah nasional masih berakhir di TPA, dengan praktik open dumping masih ditemukan di sejumlah daerah.

Zulkifli menilai persoalan sampah tidak lagi sekadar isu kebersihan kota, tetapi telah berkembang menjadi masalah lingkungan dan kesehatan masyarakat. 

Menurut dia, tumpukan sampah dapat memicu pencemaran udara, merusak ekosistem, hingga meningkatkan paparan mikroplastik yang berisiko terhadap kesehatan manusia.

"Sampah itu dampaknya luar biasa, merusak lingkungan, menimbulkan polusi. Belum kalau mikroplastik kan bisa menimbulkan kanker," ujarnya.

Sebagai bagian dari transformasi pengelolaan sampah, pemerintah juga mendorong penggunaan teknologi pengolahan modern.

Zulhas mengungkapkan sejumlah daerah telah siap mengoperasikan mesin insinerator yang ditargetkan tidak hanya digunakan di fasilitas pengolahan sampah, tetapi juga di kawasan perkantoran hingga permukiman.

Langkah tersebut sejalan dengan upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tengah mempercepat pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengatakan, Jakarta akan memiliki tiga proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTS), yakni di Bantar Gebang, Tanjungan, dan Sunter. "Maka sampah di Jakarta yang 9.000 ton per hari, mudah-mudahan di tahun depan sudah akan tertangani dengan baik," kata Pramono.

Berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta, volume sampah ibu kota mencapai sekitar 9.000 ton setiap hari. Sebagian besar masih dikirim ke TPA Bantar Gebang yang selama puluhan tahun menjadi tulang punggung pengelolaan sampah Jakarta.

Pramono mengungkapkan volume sampah yang telah tertimbun di Bantar Gebang kini mencapai sekitar 55 juta ton dengan ketinggian gunungan sampah mencapai 60 meter. 

Pemerintah menargetkan pada 2029 ketergantungan terhadap sistem pembuangan konvensional tersebut dapat mulai dikurangi melalui pengoperasian fasilitas pengolahan sampah modern.

Percepatan pembangunan PLTS mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik serta Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.