Akurat Logo

Diskon Tarif Transportasi Selama Libur Sekolah Jadi Stimulus Baru bagi Ekonomi Daerah

Esha Tri Wahyuni | 21 Juni 2026, 23:17 WIB
Diskon Tarif Transportasi Selama Libur Sekolah Jadi Stimulus Baru bagi Ekonomi Daerah
Ilustrasi pemudik memadati pelabuhan saat libur sekolah

AKURAT.CO Pemerintah kembali menggelontorkan stimulus ekonomi melalui sektor transportasi dengan memberikan diskon tarif lintas moda selama periode libur sekolah 2026. 

Kebijakan ini tidak hanya ditujukan untuk meringankan biaya perjalanan masyarakat, tetapi juga menjadi instrumen untuk menggerakkan roda ekonomi daerah melalui peningkatan aktivitas wisata dan konsumsi rumah tangga.

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi mengatakan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto guna menjaga daya beli masyarakat dan mengendalikan harga di tengah tantangan ekonomi global. 

Baca Juga: KAI Tebar Diskon 30 Persen untuk Tiket Kereta Ekonomi, Ini Syaratnya

Pemerintah menerapkan diskon tarif transportasi selama periode libur sekolah 2026 dan akan dilanjutkan pada masa Natal 2026 serta Tahun Baru 2027.

"Sesuai arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, untuk menjaga daya beli masyarakat dan pengendalian harga, pemerintah kembali menerapkan kebijakan diskon tarif transportasi pada periode libur sekolah 2026 serta libur Natal dan tahun baru 2026/2027," kata Dudy dalam keterangannya, Minggu (21/6/2026).

Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), pemerintah menugaskan sejumlah BUMN sektor transportasi untuk memberikan insentif tarif kepada masyarakat.

Rinciannya, diskon sebesar 30% diberikan untuk seluruh layanan kereta api komersial kelas ekonomi pada 20 Juni hingga 5 Juli 2026. Selain itu, tarif kapal laut penumpang kelas ekonomi juga dipangkas 30% untuk seluruh lintasan pelayanan pada 20 Juni hingga 15 Agustus 2026.

Sementara itu, pemerintah menggratiskan tarif jasa kepelabuhanan atau memberikan diskon 100% untuk penumpang pejalan kaki, kendaraan golongan II dan IVA pada 14 pelabuhan yang melayani tujuh lintasan penyeberangan strategis. Kebijakan tersebut berlaku mulai 20 Juni hingga 5 Juli 2026.

Tak hanya moda darat dan laut, pemerintah juga memberikan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk tiket pesawat kelas ekonomi berjadwal yang berlaku pada 24 Juni hingga 5 Juli 2026.

Sejumlah lintasan penyeberangan yang mendapatkan fasilitas tarif antara lain Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Lembar-Padangbai, Kayangan-Pototano, Tanjung Uban-Telaga Punggur, Ajibata-Ambarita, serta Sape-Labuan Bajo. 

Jalur-jalur tersebut selama ini menjadi urat nadi konektivitas antarpulau sekaligus akses utama menuju berbagai destinasi wisata nasional.

Kebijakan ini menjadi penting karena sektor transportasi memiliki efek berganda yang besar terhadap perekonomian daerah.

Saat biaya perjalanan turun, mobilitas masyarakat cenderung meningkat. Kondisi tersebut berpotensi mendorong okupansi hotel, transaksi UMKM, konsumsi kuliner, hingga kunjungan wisata di berbagai wilayah.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan konsumsi rumah tangga masih menjadi penopang utama ekonomi Indonesia dengan kontribusi lebih dari 50 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). 

Karena itu, peningkatan perjalanan masyarakat selama masa liburan berpotensi memberikan tambahan aktivitas ekonomi yang signifikan di daerah tujuan wisata.

Dampak ekonomi dari peningkatan mobilitas juga terlihat dari proyeksi PT Aviasi Pariwisata Indonesia (InJourney) yang memperkirakan pergerakan penumpang di berbagai simpul transportasi selama musim libur sekolah mencapai sekitar 5,46 juta orang.

Angka tersebut menunjukkan tingginya potensi perputaran uang yang dapat tercipta dari sektor perjalanan dan pariwisata.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.