Akurat Logo

Harga DMO Batu Bara Dinilai Tak Lagi Ideal, IMEF Dorong Pemerintah Lakukan Revisi

Lukman Nur Hakim Akurat.co | 23 Juni 2026, 19:01 WIB
Harga DMO Batu Bara Dinilai Tak Lagi Ideal, IMEF Dorong Pemerintah Lakukan Revisi
DPO dari Harga USD70 per ton perlu dinaikkan menjadi di atas USD80 per ton

AKURAT.CO Ketua Indonesian Mining & Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo, mengusulkan perlunya pemerintah merevisi Domestic Price Obligation (DPO) batu bara yang saat ini dipatok sebesar USD70 per ton untuk kebutuhan kelistrikan PLN.

Singgih menilai, harga tersebut sudah tidak lagi mencerminkan kondisi industri pertambangan saat ini dan berpotensi mengurangi minat perusahaan dalam memenuhi kebutuhan pasar domestik.

“Bagi saya terpenting dilakukan terlebih dahulu revisi DPO dari harga 70 dolar AS per ton dinaikkan menjadi di atas 80 dollar AS per ton. Ini menjadi sangat penting, bukan saja keengganan perusahaan untuk memenuhi DMO atau penugasan,” kata Singgih ke Akurat.co, Selasa (23/6/2026).

Baca Juga: Pasokan Batu Bara PLN Terancam, Pemerintah Didorong Evaluasi Kebijakan DMO

Singgih menyebut, kenaikan harga DPO bukan hanya untuk mengurangi keengganan perusahaan memasok batu bara ke pasar domestik, tetapi juga menjaga keberlanjutan cadangan batu bara nasional.

Singgih menjelaskan, harga yang terlalu rendah berpotensi mendorong pola penambangan yang kurang optimal dan mempercepat penurunan cadangan batu bara, terutama untuk jenis batu bara kalori menengah yang jumlahnya semakin terbatas.

Meski demikian, ia mengingatkan revisi harga DPO tetap harus mempertimbangkan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik PLN, kemampuan masyarakat dalam membeli listrik, serta beban subsidi yang harus ditanggung pemerintah.

“​Setelah DPO direvisi dan dinilai perusahaan tidak mengalami kerugian untuk mengirim bagi kebutuhan DMO, maka kebijakan DMO harus fair bagi seluruh perusahaan dan punishment harus dilakukan oleh Pemerintah bagi perusahaan yang jelas-jelas melanggar ketentuan yang telah disepakati bersama,” ujarnya.

Di sisi lain, Singgih menilai pemerintah perlu melakukan evaluasi berkala terhadap kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara guna menjamin pasokan energi dalam negeri sekaligus menjaga keberlanjutan industri pertambangan.

Singgih mengatakan, mekanisme DMO harus terus disesuaikan dengan perkembangan harga batu bara global, kondisi cadangan batu bara nasional, khususnya batu bara kalori menengah (medium range coal/MRC), serta prospek ekspor yang menjadi sumber pendapatan utama perusahaan tambang.

“Evaluasi dari ke tahun atas DMO perlu dilakukan, mengingat kebijakan DMO terakit langsung dengan harga batu bara global (prospek ekspor tambang), penipisan cadangan batubara (depletion)/khususnya batubara MRC yang cadangannya terbatas,” ucap Singgih.

Singgih menegaskan pemerintah harus memastikan pelaksanaan DMO dilakukan secara adil bagi seluruh perusahaan tambang. Menurutnya, penugasan DMO yang tidak proporsional berpotensi menimbulkan ketimpangan beban antarperusahaan.

Karena itu, setelah kebijakan DMO diterapkan secara merata, pemerintah perlu bertindak tegas terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pasokan batu bara domestik.

“Jika semua telah diberlakukan dengan fair, Pemerintah (ESDM) harus berani menindak dengan tegas. Bahkan sampai kepada pelarangan ekspor, namun bukan pelarangan ekspor nasional seperti yang pernah terjadi di akhir 2021,” tuturnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.