Harga DMO Batu Bara Dinilai Tak Lagi Ideal, IMEF Dorong Pemerintah Lakukan Revisi

AKURAT.CO Ketua Indonesian Mining & Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo, mengusulkan perlunya pemerintah merevisi Domestic Price Obligation (DPO) batu bara yang saat ini dipatok sebesar USD70 per ton untuk kebutuhan kelistrikan PLN.
Singgih menilai, harga tersebut sudah tidak lagi mencerminkan kondisi industri pertambangan saat ini dan berpotensi mengurangi minat perusahaan dalam memenuhi kebutuhan pasar domestik.
“Bagi saya terpenting dilakukan terlebih dahulu revisi DPO dari harga 70 dolar AS per ton dinaikkan menjadi di atas 80 dollar AS per ton. Ini menjadi sangat penting, bukan saja keengganan perusahaan untuk memenuhi DMO atau penugasan,” kata Singgih ke Akurat.co, Selasa (23/6/2026).
Baca Juga: Pasokan Batu Bara PLN Terancam, Pemerintah Didorong Evaluasi Kebijakan DMO
Singgih menyebut, kenaikan harga DPO bukan hanya untuk mengurangi keengganan perusahaan memasok batu bara ke pasar domestik, tetapi juga menjaga keberlanjutan cadangan batu bara nasional.
Singgih menjelaskan, harga yang terlalu rendah berpotensi mendorong pola penambangan yang kurang optimal dan mempercepat penurunan cadangan batu bara, terutama untuk jenis batu bara kalori menengah yang jumlahnya semakin terbatas.
Meski demikian, ia mengingatkan revisi harga DPO tetap harus mempertimbangkan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik PLN, kemampuan masyarakat dalam membeli listrik, serta beban subsidi yang harus ditanggung pemerintah.
“Setelah DPO direvisi dan dinilai perusahaan tidak mengalami kerugian untuk mengirim bagi kebutuhan DMO, maka kebijakan DMO harus fair bagi seluruh perusahaan dan punishment harus dilakukan oleh Pemerintah bagi perusahaan yang jelas-jelas melanggar ketentuan yang telah disepakati bersama,” ujarnya.
Di sisi lain, Singgih menilai pemerintah perlu melakukan evaluasi berkala terhadap kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara guna menjamin pasokan energi dalam negeri sekaligus menjaga keberlanjutan industri pertambangan.
Singgih mengatakan, mekanisme DMO harus terus disesuaikan dengan perkembangan harga batu bara global, kondisi cadangan batu bara nasional, khususnya batu bara kalori menengah (medium range coal/MRC), serta prospek ekspor yang menjadi sumber pendapatan utama perusahaan tambang.
“Evaluasi dari ke tahun atas DMO perlu dilakukan, mengingat kebijakan DMO terakit langsung dengan harga batu bara global (prospek ekspor tambang), penipisan cadangan batubara (depletion)/khususnya batubara MRC yang cadangannya terbatas,” ucap Singgih.
Singgih menegaskan pemerintah harus memastikan pelaksanaan DMO dilakukan secara adil bagi seluruh perusahaan tambang. Menurutnya, penugasan DMO yang tidak proporsional berpotensi menimbulkan ketimpangan beban antarperusahaan.
Karena itu, setelah kebijakan DMO diterapkan secara merata, pemerintah perlu bertindak tegas terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pasokan batu bara domestik.
“Jika semua telah diberlakukan dengan fair, Pemerintah (ESDM) harus berani menindak dengan tegas. Bahkan sampai kepada pelarangan ekspor, namun bukan pelarangan ekspor nasional seperti yang pernah terjadi di akhir 2021,” tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







