Akurat Logo

Stabilisasi Harga Pangan, Pemerintah Salurkan 1 Juta Ton CBP per 23 Juni 2026

Esha Tri Wahyuni | 25 Juni 2026, 20:17 WIB
Stabilisasi Harga Pangan, Pemerintah Salurkan 1 Juta Ton CBP per 23 Juni 2026
Kepala Bapanas yang juga menjabat Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman

AKURAT.CO Badan Pangan Nasional (Bapanas) mencatat realisasi penyaluran Cadangan Beras Pemerintah (CBP) telah mencapai 1,02 juta ton hingga 23 Juni 2026.

Penyaluran besar-besaran itu dilakukan di tengah kenaikan harga beras dalam sebulan terakhir guna menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan nasional.

Kepala Bapanas yang juga menjabat Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman mengatakan, total beras yang telah digelontorkan ke masyarakat mencapai lebih dari satu juta ton sepanjang tahun ini.

Baca Juga: Stok CBP Tembus 5,3 Juta Ton, Amran: Dulu Tertinggi 2,6 Juta Ton Tahun 1984 Dapat Penghargaan FAO

"Per 23 Juni dalam catatan Bapanas, realisasi penyaluran CBP ke masyarakat untuk anggaran 2026 telah menyentuh total 1,02 juta ton," kata Amran dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (25/6/2026).

Berdasarkan data Bapanas, penyaluran tersebut terdiri atas bantuan pangan beras sebanyak 601,7 ribu ton, program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) sebesar 367,8 ribu ton, alokasi golongan anggaran untuk aparatur sipil negara (ASN) di wilayah tertentu sebanyak 38 ribu ton, serta penanganan tanggap darurat sebesar 11,3 ribu ton.

Meski distribusi beras terus berjalan, stok CBP yang dikelola Perum Bulog masih berada pada level tinggi. Hingga 23 Juni 2026, stok tercatat mencapai 5,17 juta ton.

Jumlah tersebut ditopang oleh pengadaan setara beras produksi dalam negeri sepanjang tahun berjalan yang telah mencapai 3,23 juta ton. Selain itu, masih terdapat stok akhir tahun 2025 sebanyak 3,24 juta ton yang berasal dari pengadaan domestik sebesar 3,43 juta ton tanpa impor.

Besarnya stok tersebut menjadi penting karena terjadi ketika harga beras mulai menunjukkan tren kenaikan dalam beberapa pekan terakhir. Namun, Bapanas memastikan harga nasional masih berada dalam koridor Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Per 22 Juni 2026, rata-rata harga beras medium di Zona I yang meliputi Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi berada di level Rp13.080 per kilogram. Angka itu masih di bawah HET Zona I sebesar Rp13.500 per kilogram.

Sulawesi Selatan menjadi wilayah dengan harga beras medium terendah yakni Rp12.665 per kilogram, sedangkan harga tertinggi tercatat di Sulawesi Tengah sebesar Rp13.847 per kilogram.

Di Zona II yang mencakup Sumatera selain Lampung dan Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur, serta Kalimantan, rata-rata harga beras medium mencapai Rp13.704 per kilogram atau masih di bawah HET Rp14.000 per kilogram.

Jambi mencatat harga rata-rata terendah sebesar Rp12.595 per kilogram, sementara Kalimantan Timur menjadi wilayah dengan harga tertinggi mencapai Rp14.586 per kilogram.

Adapun di Zona III yang meliputi Maluku dan Papua, harga beras medium rata-rata berada di level Rp15.244 per kilogram, masih di bawah HET sebesar Rp15.500 per kilogram.

Maluku menjadi daerah dengan harga rata-rata terendah sebesar Rp14.700 per kilogram. Sebaliknya, Papua Pegunungan mencatat harga tertinggi hingga Rp20.000 per kilogram, menunjukkan masih adanya tantangan distribusi dan logistik di sejumlah wilayah timur Indonesia.

Data tersebut menunjukkan pemerintah mulai menguji efektivitas cadangan beras nasional yang saat ini berada pada level sangat besar. Di satu sisi, lebih dari satu juta ton beras telah disalurkan ke pasar dan masyarakat. Di sisi lain, stok Bulog masih bertahan di atas lima juta ton sehingga memberi ruang intervensi lebih lanjut apabila tekanan harga berlanjut pada semester kedua tahun ini.

Pemerintah memastikan program SPHP dan bantuan pangan akan terus dimanfaatkan sebagai instrumen utama untuk menjaga keterjangkauan harga beras sekaligus memastikan pasokan tetap tersedia di seluruh wilayah Indonesia.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.