INDEF: Pemerintah Perlu Pastikan Komisi 8 Persen Berlaku Setara Semua Aplikator, Cegah Kompetisi Tak Sehat

AKURAT.CO Kebijakan komisi bagi hasil maksimal 8% untuk layanan ojek online roda dua penumpang perlu diterapkan secara konsisten oleh seluruh aplikator. Tanpa penerapan yang seragam, kebijakan ini berpotensi menimbulkan distorsi persaingan di industri transportasi online.
Kepala Pusat Ekonomi Makro dan Keuangan INDEF, M. Rizal Taufikurahman, menilai konsistensi penerapan komisi 8% menjadi penting agar tidak ada platform yang memperoleh keuntungan kompetitif dari struktur komisi yang berbeda.
Yang tidak kalah penting, kebijakan komisi 8% harus diterapkan secara konsisten oleh seluruh aplikator. Jika hanya sebagian platform yang menjalankan, maka akan muncul distorsi persaingan.
Baca Juga: Tiga Hari Sejak Komisi 8 Persen Diberlakukan, Ini Kata Driver Ojol
"Platform yang patuh akan menanggung beban penyesuaian lebih besar, sementara platform lain berpotensi memperoleh keuntungan kompetitif dari struktur komisi yang lebih tinggi,” ujar Rizal saat dihubungi di Jakarta, Senin (6/7/2026).
Menurut Rizal, penerapan yang seragam juga penting dari sisi mitra driver. Dengan aturan yang berlaku sama di seluruh aplikator, driver memiliki kepastian pendapatan yang lebih baik dan tidak terlalu bergantung pada perubahan sepihak dari masing-masing platform.
“Di sisi driver, penerapan yang seragam penting untuk menjaga kepastian pendapatan, mencegah praktik arbitrase antar aplikator, dan mengurangi ketergantungan driver pada perubahan sepihak dari masing-masing platform,” kata Rizal.
Ia menegaskan, kebijakan komisi 8% tidak hanya perlu dilihat sebagai kebijakan penurunan potongan aplikator terhadap driver. Lebih dari itu, kebijakan ini juga menjadi instrumen untuk menciptakan level playing field dan persaingan usaha yang lebih sehat di industri transportasi online.
“Dengan demikian, regulasi ini bukan hanya soal menurunkan potongan komisi, tetapi juga membangun level playing field dan persaingan usaha yang lebih sehat,” ujar Rizal.
Meski demikian, Rizal mengingatkan bahwa pengaturan komisi 8% sebaiknya tetap ditempatkan secara proporsional. Kebijakan ini perlu difokuskan pada layanan roda dua pengangkutan penumpang, karena karakter relasinya langsung menyangkut pendapatan harian driver dan mobilitas publik.
“Layanan lain seperti food delivery, logistik, pembayaran, dan ekosistem digital tidak bisa diatur dengan pendekatan yang sama, karena struktur biaya, risiko, investasi teknologi, dan model bisnisnya berbeda. Regulasi yang terlalu seragam justru bisa mengganggu inovasi dan daya saing platform digital,” kata Rizal.
Karena itu, pemerintah dinilai perlu memastikan aturan teknis yang jelas, transparan, dan berlaku sama bagi seluruh aplikator pada layanan ojek online roda dua penumpang.
Dengan begitu, kebijakan komisi 8% dapat berjalan efektif dalam melindungi pendapatan driver, tanpa menciptakan ketimpangan baru dalam persaingan usaha.
Rizal juga menilai evaluasi kebijakan ini tidak cukup hanya melihat apakah komisi sudah turun menjadi 8%.
Pemerintah perlu melihat dampaknya terhadap pendapatan bersih driver, jumlah order, tarif konsumen, biaya platform, kesehatan keuangan aplikator, serta kontribusi sektor ini terhadap ekonomi nasional.
“Kebijakan yang baik tidak cukup hanya populis di depan, tetapi juga harus sehat secara ekonomi di belakang,” kata Rizal.
Dengan penerapan yang konsisten dan proporsional, kebijakan komisi 8% dapat menjadi momentum untuk membangun ekosistem transportasi online yang lebih adil, kompetitif, dan berkelanjutan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









