Akurat Logo

Harga DMO Batu Bara Dinilai Tak Lagi Realistis, Pemerintah Diminta Evaluasi

Lukman Nur Hakim Akurat.co | 8 Juli 2026, 14:03 WIB
Harga DMO Batu Bara Dinilai Tak Lagi Realistis, Pemerintah Diminta Evaluasi
Ilustrasi batu bara

AKURAT.CO Pemerintah didorong untuk mengevaluasi skema harga Domestic Market Obligation (DMO) batu bara untuk pembangkit listrik.

Dorongan tersebut dikarenakan harga DMO saat ini dinilai tidak lagi mencerminkan kondisi pasar maupun struktur biaya produksi, terutama bagi produsen batu bara berkalori rendah.

Ketua Indonesian Mining & Energy Forum (IMEF), Singgih Widagdo, mengatakan harga DMO yang berlaku saat ini berada di bawah biaya produksi bagi sebagian besar perusahaan, khususnya produsen batu bara low rank.

Baca Juga: Harga DMO Batu Bara Dinilai Tak Lagi Ideal, IMEF Dorong Pemerintah Lakukan Revisi

Menurut dia, jika mengacu pada basis batu bara dengan nilai kalor 6.322 kcal/kg GAR, harga yang diterima produsen hanya berkisar USD34 hingga USD39 per ton.

"Saya melihatnya kalau kita berbasis low rank, itu rata-rata harga. Karena basis yang USD70 itu kan basis 6.322 kalori. Sehingga harga itu hanya antara USD34-39. Memang dibawah kos, ini berat" kata Singgih dalam agenda Energy Hub Talkshow dikutip, Rabu (8/7/2026).

Singgih menilai pemerintah perlu meninjau kembali formula harga DMO agar lebih mencerminkan kondisi industri saat ini.

Menurutnya, kisaran harga USD80 hingga USD90 per ton menjadi opsi yang lebih realistis untuk menjaga keberlanjutan usaha pertambangan sekaligus menjamin pasokan batu bara domestik.

"Sehingga kalau saya berhitung, dan dulu pernah, gak salah waktu USD70, dulu kita rapat, saya masih rapat juga APBI, itu kan ujulannya antara 85-an. Sehingga menurut saya, antara USD80-90 itu pilihan terbaik lah kondisi saat ini menurut saya,” ujarnya.

Singgih menambahkan, persoalan harga DMO tidak hanya berkaitan dengan kepentingan produsen maupun PT PLN (Persero), tetapi juga menyangkut kebijakan tarif listrik nasional yang ditetapkan pemerintah.

Menurutnya, PLN pada dasarnya akan membeli batu bara sesuai harga yang ditetapkan pemerintah. Karena itu, penyesuaian harga DMO harus dilakukan secara hati-hati agar tetap menjaga keseimbangan antara keberlanjutan industri pertambangan dan kemampuan fiskal pemerintah.

Selain menaikkan harga tetap, Singgih juga mengusulkan agar formula DMO dikaitkan dengan perkembangan Harga Batu bara Acuan (HBA) sehingga lebih fleksibel mengikuti dinamika pasar internasional.

"Karena kan kita meluarkan HBA rutin kan, setiap dua minggu kan. Sehingga dari HBA, sehingga bisa aja dihubungkan dengan harga HBA-nya itu sendiri. Tidak absolut,” tutur Singgih.

Baca Juga: Pasokan Batu Bara PLN Terancam, Pemerintah Didorong Evaluasi Kebijakan DMO

Senada dengan Singgih, pengamat pertambangan Rizal Kasli mengatakan penetapan harga batu bara pada dasarnya harus mempertimbangkan biaya produksi ditambah margin keuntungan yang wajar.

Namun, struktur biaya masing-masing perusahaan berbeda tergantung lokasi tambang dan infrastruktur pendukung.

"Nah, pada dasarnya begini. Perhitungan harga itu adalah biaya produksi plus keuntungan. Namun tambang kita ini kan bervariasi. Ada yang jauh, ada yang dekat," ucap Rizal.

Rizal mengingatkan harga batu bara yang terlalu rendah juga berpotensi mengganggu penerapan prinsip konservasi sumber daya mineral.

Akibatnya, sebagian cadangan batu bara berpotensi tidak dapat ditambang secara optimal sehingga mengurangi tingkat pemanfaatan sumber daya nasional.

"Nah, ini harus kita jaga. Bukan berarti kita gak nasionalis. Tapi pengusaha juga harus hidup. Karena tanpa pengusaha, pemerintah juga gak bisa kerja. Yang pemerintah harapkan kan pajak dari keuntungan, kan? Kalau sekarang banyak perusahaan rugi, gak ada pajak,” ucapnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.