Kementerian ESDM Siapkan Lelang Kapal Barang Bukti Tambang Ilegal, Pemilik Diberi Waktu Klaim

AKURAT.CO Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan proses pelelangan Kapal KM JOI I yang menjadi barang bukti dalam penyelidikan dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara.
Langkah tersebut ditempuh untuk mencegah penyusutan nilai aset seiring kondisi kapal yang terus mengalami kerusakan dan meningkatnya biaya penyimpanan serta perawatan.
Sebelum pelelangan dilakukan, Ditjen Gakkum ESDM masih membuka kesempatan kepada pihak yang merasa memiliki hak atas kapal tersebut untuk membuktikan kepemilikan secara sah.
Baca Juga: Bank Raya Gelar Lelang Raya Poin, Ajak Masyarakat Aktif Transaksi di Aplikasi Raya
Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Jeffri Huwae menegaskan bahwa proses penelusuran pemilik sah merupakan bagian dari komitmen Ditjen Gakkum ESDM dalam menjunjung tinggi asas due process of law sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
"Penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga menjamin perlindungan terhadap hak setiap pihak. Karena itu, kami membuka kesempatan kepada masyarakat atau pihak yang merasa memiliki hak atas Kapal KM JOI I untuk menyampaikan bukti kepemilikan yang sah,” kata Jeffri, Rabu (8/7/2026).
Sekadar informasi, KM JOI I merupakan barang bukti yang diamankan dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara.
Kapal tersebut diamankan Pangkalan TNI AL Bangka Belitung pada 5 Februari 2025 di Dermaga Tanjung Tuing, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, sebelum diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ESDM.
Berdasarkan dokumen yang dimiliki penyidik, kapal tersebut merupakan kapal perikanan berbahan kayu dengan panjang sekitar 14 meter dan berbobot 17 Gross Ton (GT).
Hasil pemeriksaan juga menunjukkan bahwa pemilik yang tercantum dalam dokumen kapal bukan merupakan salah satu awak kapal yang diamankan saat operasi penindakan.
Saat ini kapal berada dalam pengawasan Ditjen Gakkum dengan pengamanan oleh Lanal Bangka Belitung. Berdasarkan hasil pemeriksaan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Pangkal Balam, kondisi fisik kapal telah mengalami kerusakan berat dengan estimasi kondisi tersisa sekitar 30%.
Kapal juga telah dikandaskan secara sengaja akibat mengalami kebocoran sehingga berpotensi tenggelam apabila tetap berada di laut. Kondisi tersebut menyebabkan biaya penyimpanan dan perawatan kapal terus meningkat.
Untuk mencegah penurunan nilai barang bukti, penyidik berencana mengajukan pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalpinang sesuai ketentuan baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023.
Hasil pelelangan nantinya akan menjadi alat bukti pengganti dalam proses peradilan. Sebelum proses tersebut dilaksanakan, Ditjen Gakkum ESDM mengundang pihak yang mengaku sebagai pemilik sah maupun lembaga perbankan atau lembaga pembiayaan yang memiliki hak tanggungan atau hipotek atas Kapal KM JOI I untuk menyampaikan klarifikasi dengan membawa dokumen asli kepemilikan beserta dokumen pendukung lainnya.
"Penyampaian klarifikasi diberikan paling lambat tujuh hari kalender sejak tanggal pengumuman diterbitkan tanggal 6 Juli hingga 13 Juli 2027", jelas Jeffri.
Apabila hingga batas waktu tersebut tidak terdapat pihak yang dapat membuktikan hak kepemilikannya secara sah, penyidik akan melanjutkan proses pelelangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









