Harga Referensi CPO Kembali Turun, Kini di Level USD996,52 per Ton

AKURAT.CO Harga referensi (HR) minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) kembali turun ke bawah level psikologis USD1.000 per metrik ton (MT) pada Agustus 2026.
Pelemahan tersebut menjadi sinyal bahwa permintaan pasar global terhadap komoditas sawit mulai melandai, terutama dari India sebagai salah satu importir terbesar dunia.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan HR CPO untuk periode 1-31 Agustus 2026 sebesar USD996,52 per MT. Nilai tersebut turun USD4,38 atau 0,44% dibandingkan periode Juli 2026 yang mencapai USD1.000,90 per MT.
Baca Juga: Indonesia Harus Jadi Pusat Hilirisasi Sawit Global, Bukan Sekadar Produsen CPO
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana mengatakan penurunan harga referensi dipengaruhi oleh melemahnya permintaan internasional serta turunnya harga minyak mentah dunia.
"Penurunan HR CPO pada periode Agustus 2026 dipengaruhi melemahnya permintaan global, terutama dari India sebagai negara importir utama CPO, serta penurunan harga minyak mentah dunia," kata Tommy dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (1/8/2026).
Seiring turunnya harga referensi, pemerintah juga menetapkan bea keluar (BK) CPO sebesar USD148 per MT untuk periode 1-31 Agustus 2026. Penetapan tersebut mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah melalui PMK Nomor 68 Tahun 2025.
Sementara itu, pungutan ekspor (PE) tetap mengacu pada PMK Nomor 69 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 9 Tahun 2026. Besarannya ditetapkan 12,5% dari harga referensi, atau setara USD124,56 per MT.
Penetapan harga referensi dilakukan berdasarkan rata-rata harga CPO selama periode 20 Juni hingga 19 Juli 2026. Dalam periode tersebut, harga CPO tercatat USD892,96 per MT di Bursa CPO Indonesia, USD1.100,08 per MT di Bursa Malaysia, dan USD1.509,09 per MT berdasarkan harga di pelabuhan Rotterdam.
Baca Juga: 10 Tahun IDDC, Kemendag Bidik Produk RI Makin Kompetitif di Global
Karena harga di Bursa CPO Indonesia berada di bawah ambang batas yang ditetapkan, pemerintah menggunakan rata-rata harga Bursa Malaysia dan Bursa CPO Indonesia sebagai dasar penetapan HR CPO Agustus 2026, sehingga ditetapkan sebesar USD996,52 per MT.
Selain CPO, Kemendag juga menetapkan bea keluar sebesar US$33 per MT untuk produk minyak goreng berupa refined, bleached, and deodorized (RBD) palm olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih maksimal 25 kilogram.
Penetapan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1668 Tahun 2026 mengenai daftar merek RBD palm olein dalam kemasan yang dikenai bea keluar.
Tommy menegaskan bahwa kebijakan tersebut menjadi bagian dari mekanisme penyesuaian tarif ekspor yang mengikuti perkembangan harga CPO di pasar internasional.
"Penetapan HR CPO dilakukan berdasarkan rata-rata harga yang berlaku selama periode penghitungan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Tommy.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026










