Harga Referensi CPO Kembali Turun, Kini di Level USD996,52 per Ton

AKURAT.CO Harga referensi (HR) minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) kembali turun ke bawah level psikologis USD1.000 per metrik ton (MT) pada Agustus 2026.
Pelemahan tersebut menjadi sinyal bahwa permintaan pasar global terhadap komoditas sawit mulai melandai, terutama dari India sebagai salah satu importir terbesar dunia.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan HR CPO untuk periode 1-31 Agustus 2026 sebesar USD996,52 per MT. Nilai tersebut turun USD4,38 atau 0,44% dibandingkan periode Juli 2026 yang mencapai USD1.000,90 per MT.
Baca Juga: Indonesia Harus Jadi Pusat Hilirisasi Sawit Global, Bukan Sekadar Produsen CPO
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana mengatakan penurunan harga referensi dipengaruhi oleh melemahnya permintaan internasional serta turunnya harga minyak mentah dunia.
"Penurunan HR CPO pada periode Agustus 2026 dipengaruhi melemahnya permintaan global, terutama dari India sebagai negara importir utama CPO, serta penurunan harga minyak mentah dunia," kata Tommy dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (1/8/2026).
Seiring turunnya harga referensi, pemerintah juga menetapkan bea keluar (BK) CPO sebesar USD148 per MT untuk periode 1-31 Agustus 2026. Penetapan tersebut mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah melalui PMK Nomor 68 Tahun 2025.
Sementara itu, pungutan ekspor (PE) tetap mengacu pada PMK Nomor 69 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 9 Tahun 2026. Besarannya ditetapkan 12,5% dari harga referensi, atau setara USD124,56 per MT.
Penetapan harga referensi dilakukan berdasarkan rata-rata harga CPO selama periode 20 Juni hingga 19 Juli 2026. Dalam periode tersebut, harga CPO tercatat USD892,96 per MT di Bursa CPO Indonesia, USD1.100,08 per MT di Bursa Malaysia, dan USD1.509,09 per MT berdasarkan harga di pelabuhan Rotterdam.
Baca Juga: 10 Tahun IDDC, Kemendag Bidik Produk RI Makin Kompetitif di Global
Karena harga di Bursa CPO Indonesia berada di bawah ambang batas yang ditetapkan, pemerintah menggunakan rata-rata harga Bursa Malaysia dan Bursa CPO Indonesia sebagai dasar penetapan HR CPO Agustus 2026, sehingga ditetapkan sebesar USD996,52 per MT.
Selain CPO, Kemendag juga menetapkan bea keluar sebesar US$33 per MT untuk produk minyak goreng berupa refined, bleached, and deodorized (RBD) palm olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih maksimal 25 kilogram.
Penetapan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1668 Tahun 2026 mengenai daftar merek RBD palm olein dalam kemasan yang dikenai bea keluar.
Tommy menegaskan bahwa kebijakan tersebut menjadi bagian dari mekanisme penyesuaian tarif ekspor yang mengikuti perkembangan harga CPO di pasar internasional.
"Penetapan HR CPO dilakukan berdasarkan rata-rata harga yang berlaku selama periode penghitungan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Tommy.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK










