Bioetanol Bakal Punya Skema Khusus, Bahlil: Petani hingga Industri Siap Kita Jaga

AKURAT.CO Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengungkapkan, pemerintah tengah menyusun skema formula pembiayaan untuk implementasi program campuran bioetanol.
Bahlil mengatakan, formula pembiayaan tersebut bertujuan untuk menjaga keberlanjutan industri bioetanol, meningkatkan kesejahteraan petani, sekaligus memastikan harga bahan bakar campuran etanol tetap terjangkau bagi masyarakat.
“Nah, ini yang kita akan membentuk ininya. Kita akan membuat satu formulasi yang baik untuk kepentingan industri, petani, dan negara,” kata Bahlil di Kementerian ESDM, dikutip Selasa (4/8/2026).
Baca Juga: Bahlil: Kandungan LTJ di Nikel dan Tembaga Bukan Produk Utama Ekspor
Bahlil menambahkan, mekanisme dukungan untuk bioetanol kemungkinan akan mengadopsi skema serupa dengan program biodiesel yang selama ini didukung melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Meski demikian, pemerintah masih mengkaji formula yang paling tepat.
"Etanol itu sebenarnya perlakuannya mungkin akan seperti BPDPKS, tetapi sampai dengan sekarang kita lagi mengatur formulasinya," tambahnya.
Ia menjelaskan, berbeda dengan biodiesel yang berasal dari campuran Fatty Acid Methyl Ester (FAME) berbahan baku minyak sawit dan solar, bioetanol diproduksi dari bahan baku pertanian seperti jagung, singkong, dan tebu, khususnya melalui produk samping berupa molase.
Menurut Bahlil, pemerintah ingin memastikan harga bahan baku bioetanol tetap memberikan nilai ekonomi yang layak bagi petani.
"Nah, harga mereka kita langsung patok tetapi kita bikin semacam harga yang ekonomis supaya petani juga punya pendapatan yang bagus," tutur Bahlil.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah berencana melanjutkan pengembangan bahan bakar nabati (BBN) ke sektor bensin melalui implementasi mandatori bioetanol mulai 2027.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan kebijakan tersebut merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto setelah keberhasilan implementasi biodiesel hingga B50.
Bahlil menyebut, pemerintah akan memulai mandatori bioetanol dengan tingkat pencampuran sebesar 10% (E10) hingga 20% (E20) ke dalam bensin.
"Nah arahan Bapak Presiden, etanol kita harus lakukan, maka mandatori kita akan lakukan 2027, tahap pertama 10 persen sampai dengan 20 persen, sehingga etanol ini akan bisa mengikuti jejak daripada biodiesel,” kata Bahlil dalam peluncuran B50 di Rest Area tol Cikampek KM 57A, Kamis (9/7/2026).
Bahlil menjelaskan, pengembangan bioetanol akan memanfaatkan komoditas pertanian domestik sebagai bahan baku, seperti tebu, singkong, dan jagung.
Pengembangan industri tersebut akan melibatkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), PT Pertamina (Persero), serta pihak swasta.
Baca Juga: Tabung CNG 3 Kg Pengganti LPG Segera Rampung Diuji, Ini Kata Bahlil
"Jadi tebu, singkong, kemudian jagung, dan itu akan dikelola bersama-sama baik Danantara maupun Pertamina dan swasta yang lain," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








