INDEF Minta Revisi RKAB Minerba Tak Sekadar Tambah Kuota Produksi

AKURAT.CO INDEF Green Transition Initiative (GTI) menilai revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) mineral dan batu bara (minerba) 2026 tidak seharusnya dipahami sebagai langkah menambah kuota produksi semata.
Direktur INDEF GTI, Imaduddin Abdullah mengatakan, penyesuaian kuota produksi perlu didasarkan pada indikator yang terukur, seperti kebutuhan industri, realisasi produksi, kepastian kontrak penjualan, hingga risiko kelebihan pasokan.
"RKAB perlu ditempatkan sebagai instrumen untuk menjaga keseimbangan pasokan, harga, kebutuhan industri hilir, penerimaan negara, dan konservasi cadangan," kata Imaduddin dalam keterangannya, Kamis (6/8/2026).
Baca Juga: Bahlil Prioritaskan Relaksasi RKAB 2026 untuk Penyumbang Royalti Terbesar
Imaduddin menjelaskan, efektivitas kebijakan RKAB sangat bergantung pada konsistensi pemerintah. Pengetatan kuota produksi dapat mendorong kenaikan harga melalui pembatasan pasokan, sedangkan penambahan kuota berpotensi menekan harga apabila tidak disertai kebutuhan pasar yang memadai.
Untuk komoditas nikel, INDEF GTI menilai kepastian RKAB menjadi mendesak karena berkaitan langsung dengan operasional smelter.
Berdasarkan informasi yang beredar, kuota nasional 2026 diperkirakan berada di kisaran 260 juta hingga 270 juta ton, sementara hingga April 2026 persetujuan RKAB yang diterima perusahaan baru sekitar 210 juta ton.
"Keterlambatan atau keterbatasan kuota dapat membuat smelter beroperasi di bawah kapasitas, menunda produksi, atau membeli bijih dari wilayah lain dengan biaya lebih tinggi, yang turut berkaitan dengan meningkatnya impor bijih dari Filipina," ujarnya.
Sementara itu, untuk batu bara, Imaduddin menilai persoalan utama bukan terletak pada besarnya produksi nasional, melainkan ketepatan alokasi kuota dan kepastian pasokan bagi kebutuhan domestik.
Menurutnya, kenaikan kuota pada perusahaan tertentu tidak selalu harus diikuti peningkatan produksi nasional karena dapat dilakukan melalui realokasi kuota yang tidak terealisasi.
INDEF GTI juga mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam menambah kuota batu bara di tengah fluktuasi harga komoditas global. Maka dari itu, NDEF GTI meminta pemerintah segera memberikan kepastian mengenai arah kebijakan revisi RKAB.
“Pemerintah perlu memberikan kepastian arah kebijakan dan dasar penghitungan kuota. Tujuan RKAB, baik untuk mengendalikan produksi, menjaga harga, memenuhi kebutuhan smelter, maupun melindungi cadangan, harus dijelaskan secara terbuka,” tutur Imaduddin
Selain itu, pemerintah juga didorong memberikan tambahan kuota secara selektif berdasarkan indikator yang jelas, seperti kapasitas dan utilisasi smelter untuk nikel, serta rekam jejak produksi, pemenuhan DMO, kepastian kontrak, dan kepatuhan lingkungan untuk batu bara.
"INDEF GTI menilai revisi RKAB tidak semata-mata ditujukan untuk meningkatkan produksi. Kebijakan ini harus menjaga nilai ekonomi, penerimaan negara, keamanan pasokan domestik, kestabilan pasar, dan keberlanjutan cadangan dari setiap ton batu bara maupun bijih nikel yang diproduksi,” tukas Imaduddin.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








