Erick Mau Rampingkan BUMN Jadi 30 Entitas Untuk Penyehatan Bisnis, Indef: Tak Bisa Instan
Hefriday | 10 Juli 2025, 20:51 WIB

AKURAT.CO Rencana Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memangkas jumlah perusahaan dan anak usaha BUMN dari 65 menjadi sekitar 30 entitas bisnis untuk menyehatkan bisnis dinilai tak akan berbuah instan.
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Esther Sri Astuti, mengingatkan bahwa proses merger BUMN bukanlah langkah instan yang dapat langsung membuahkan hasil.
Ia menegaskan, konsolidasi antarperusahaan memerlukan waktu dan proses yang panjang untuk bisa mencapai keselarasan strategi serta budaya organisasi. "Merger itu takes time. Perlu waktu dan proses agar satu frekuensi antar perusahaan," ujar Esther saat dihubungi Akurat.co, Kamis (10/7/2025).
Baca Juga: BUMN Banyak Fraud Termasuk Skandal BRI Rp744 Miliar, INDEF Pesan Transparansi dan Integritas
Ditambahkan, hasil dari merger tidak bisa dirasakan secara instan. Ia mengacu pada pengalaman beberapa merger BUMN sebelumnya yang membutuhkan waktu lama untuk benar-benar berjalan efektif.
“Berkaca dari merger beberapa BUMN sebelumnya, perlu waktu untuk bisa settle menjalankan program-program,” tegasnya.
Seperti diketahui, beberapa BUMN punya struktur yang jumbo. Sebut saja PT Pertamina (Persero) yang memiliki 22 anak dan cucu usaha, meskipun sudah melakukan perampingan dari sebelumnya yang berjumlah ratusan entitas.
Kemudian PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. atau TLKM juga memiliki 12 entitas anak, belum termasuk cucu perusahaan. Berikutnya, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN punya 11 anak usaha.
Selanjutnya PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BBRI punya 10 anak usaha. Lalu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. atau BMRI juga punya 9 anak usaha dan 5 cucu usaha.
Isu perampingan BUMN muncul usai maraknya kasus fraud yang terjadi di tengah BUMN. Sebut saja kasus blending pertamax oleh entitas anak Pertamina dan yang terbaru, kasus pengadaan EDC BRI bersama Allo Bank.
Besarnya struktur usaha BUMN melalui anak dan cucu usahanya dinilai membuat transparansi dan tata kelola tidak maksimal.
Langkah perampingan dan merger BUMN juga sebelumnya disampaikan oleh Kementerian BUMN sebagai bagian dari strategi restrukturisasi untuk menyederhanakan rantai birokrasi, mengurangi tumpang tindih bisnis, dan mengoptimalkan tata kelola perusahaan.
Dengan struktur yang lebih ramping, pemerintah berharap dapat mengurangi beban utang dan mempercepat pengambilan keputusan strategis di lingkungan BUMN.
Belakangan, konsolidasi BUMN lebih memang nampak terstruktur sejak lahirnya Danantara.
Namun, masih terdapat kekhawatiran bahwa skala perusahaan hasil merger yang semakin besar bisa memunculkan tantangan baru, seperti sulitnya manuver operasional, konflik kepentingan antar-unit, hingga potensi tidak sinkronnya kebijakan internal jika tidak diiringi dengan sinergi nyata.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










