Kemenhub Temukan 56 Persen Perjalanan Bus AKAP Terindikasi Lakukan Pelanggaran

AKURAT.CO Kementerian Perhubungan memperkuat pengawasan terhadap layanan bus antarkota antarprovinsi (AKAP). Tercatat 56,77% perjalanan bus terindikasi melakukan pelanggaran.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melakukan pengawasan berbasis data terhadap layanan AKAP di 115 Terminal Penumpang Tipe A (TTA) melalui Terminal Online System (TOS). Data tersebut digunakan sebagai dasar evaluasi, pembinaan, dan peningkatan kepatuhan operator.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan menyatakan, pengawasan yang dilakukan ini tidak hanya untuk mengetahui pelanggaran dan menindak pelanggaran, melainkan juga untuk membangun kesadaran dan kepatuhan operator angkutan umum.
Baca Juga: Wakapolri Catat Lonjakan Kasus Kriminalisasi dan Kekerasan oleh Polisi: Sudah Kami Evaluasi
Berdasarkan data rekapitulasi pengawasan layanan AKAP di 115 Terminal Penumpang Tipe A pada bulan berjalan periode 1 Januari sampai dengan 7 Agustus 2026 tercatat sebanyak 2.302.888 kali perjalanan bus yang berangkat melalui TTA dan 2.380.867 kali perjalanan bus yang datang di TTA.
Dari hasil pemantauan bus yang berangkat, ditemukan sebanyak 1.307.777 perjalanan atau 56,77% yang terindikasi melakukan pelanggaran, sementara 995.611 perjalanan atau 43,23% dinyatakan tidak melakukan pelanggaran.
“Kemudian, pada AKAP yang datang, ada 1.040.567 perjalanan atau sekitar 43,71 persen tidak melakukan pelanggaran, dan terdapat 1.340.270 perjalanan atau 56,29 persen terindikasi melakukan pelanggaran," kata Aan dalam keterangannya, dikutip Senin (10/8/2026).
Aan menjelaskan jenis pelanggaran yang ditemukan petugas, di antaranya terkait penyimpangan trayek, masa berlaku bukti lulus uji berkala kendaraan (BLU-e), hingga pelanggaran masa berlaku dokumen izin penyelenggaraan/kartu pengawasan (KPS).
Dari hasil pemantauan pelanggaran pada 1,3 juta perjalanan bus yang berangkat melalui TTA, dilaporkan ada 782.969 pelanggaran penyimpangan trayek, 344.177 pelanggaran BLU-e yang kedaluwarsa, dan 575.112 pelanggaran masa berlaku KPS yang sudah kedaluwarsa.
Sementara itu, jenis pelanggaran yang sama juga ditemukan pada bus yang datang di seluruh TTA, yakni 783.969 kali pelanggaran penyimpangan trayek, 374.031 kali pelanggaran masa berlaku BLU-e yang kedaluwarsa, serta 611.953 kali pelanggaran KPS kedaluwarsa.
"Hasil temuan ini jadi bahan evaluasi kami untuk pengawasan serta pembinaan operator dan masih ditemukannya pelanggaran menunjukkan peningkatan kepatuhan perlu dilakukan secara konsisten,” ujarnya.
Oleh karena itu, Aan meminta operator selalu memenuhi persyaratan administratif dan teknis serta memastikan armada maupun pengemudinya dalam kondisi laik dan prima untuk beroperasi.
"Kami akan terus memanfaatkan data pengawasan melalui TOS untuk mengevaluasi dan melakukan pembinaan terhadap operator, sehingga kepatuhan bisa meningkat, dan menumbuhkan kesadaran bahwa keselamatan itu tanggung jawab bersama dalam penyelenggaraan layanan angkutan umum," tambah Aan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








