Akurat Logo

Freeport Ajukan Perpanjangan IUPK, Dirjen Minerba: Masih Direview

Lukman Nur Hakim Akurat.co | 12 Agustus 2026, 10:18 WIB
Freeport Ajukan Perpanjangan IUPK, Dirjen Minerba: Masih Direview
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno

AKURAT.CO Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan permohonan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia hingga 2041 masih direview.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno mengatakan, dalam regulasi telah mengatur peluang perpanjangan izin bagi perusahaan tambang yang telah memenuhi ketentuan hilirisasi dan integrasi kegiatan usaha.

“Kalau yang sesuai dengan regulasi, kalau dia sudah melakukan hilirisasi, terintegrasi, maka dia dapat diperpanjang sampai dengan cadangan habis. Itu regulasi clear itu,” kata Tri saat ditemui di Kementerian Keuangan, dikutip Rabu (12/8/2026).

Baca Juga: Konsentrat Papua Mulai Masuk Manyar, Freeport Sebut Smelter Gresik Kembali Beroperasi Mulai September

Meski demikian, Tri menegaskan bahwa pemerintah masih melakukan proses review terhadap permohonan perpanjangan IUPK Freeport Indonesia (PTFI). “Iya masih, masih review,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, PT Freeport Indonesia (PTFI) mulai memproses perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk memastikan keberlanjutan operasi tambang Grasberg setelah masa berlaku izin saat ini berakhir pada 2041.

Dalam laporan kinerja induk usaha PTFI, Freeport-McMoRan (FCX), dikutip Kamis (6/8/2026), disebutkan bahwa FCX dan PTFI telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Indonesia.

“Pada bulan Februari 2026, FCX dan PTFI menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Indonesia mengenai perpanjangan hak operasi hingga akhir masa manfaat sumber daya di wilayah pertambangan mineral Grasberg,” tulis manajemen FCX.

Melalui kesepakatan tersebut, FCX akan mempertahankan kepemilikan saham sebesar 48,76% di PTFI hingga 2041. Selanjutnya, mulai 2042, porsi kepemilikan FCX akan turun menjadi sekitar 37%.

FCX juga menyatakan struktur tata kelola perusahaan, mekanisme operasional, serta ketentuan dalam perjanjian pemegang saham, IUPK. Serta, perjanjian lain yang telah berlaku akan tetap dipertahankan selama masa operasi berdasarkan umur sumber daya tambang.

Sebagai tindak lanjut dari MoU tersebut, PTFI telah mengajukan permohonan perpanjangan IUPK kepada pemerintah pada Juni 2026. Saat ini, FCX dan PTFI masih berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan proses perizinan secara formal.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.