Akurat Logo

Lelang Bakal Lebih Ringkas, Kementerian ESDM Revisi Aturan Panas Bumi

Lukman Nur Hakim Akurat.co | 19 Agustus 2026, 14:53 WIB
Lelang Bakal Lebih Ringkas, Kementerian ESDM Revisi Aturan Panas Bumi
Direktur Jenderal EBTKE, Eniya Listiani Dewi

AKURAT.CO Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyatakan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Tidak Langsung bakal masuk tahap harmonisasi.

Direktur Jenderal EBTKE, Eniya Listiani Dewi mengatakan, revisi tersebut merupakan salah satu terobosan yang disiapkan adalah penyederhanaan proses lelang menjadi satu tahap.

“Dan kami juga melaporkan saat ini sedang membahas revisi Peraturan Pemerintah Nomor 7, dan ini ada terobosan yang atas arahan Pak Menteri dilakukan lelang menjadi satu tahap,” kata Eniya dalam Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition (IIGCE) 2026, Rabu (19/8/2026).

Baca Juga: Indonesia Gandeng Jepang Kebut Proyek Panas Bumi hingga Perdagangan Karbon

Eniya menyebut, revisi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memangkas tahapan regulasi agar proses lelang dapat berlangsung lebih cepat dan efisien.

Saat ini, pemerintah kembali melakukan penyempurnaan proses tersebut melalui revisi PP Nomor 7. Regulasi itu dijadwalkan memasuki tahap harmonisasi pada pekan depan.

“Nah ini sekarang kita lakukan proses lagi karena arahan Bapak untuk mempersingkat semua regulasi, sehingga kami mengusulkan revisi di Peraturan Pemerintah yang saat ini akan harmonisasi minggu depan,” ujar Eniya.

Diberitakan sebelumnya, KESDM memang sedang mengakselerasi pengembangan panas bumi di Tanah Air.

Eniya mengungkapkan bahwa pengembangan panas bumi mendapat atensi luar biasa dari Presiden dan Menteri ESDM. Oleh karena itu, revisi regulasi ini merupakan momentum untuk melakukan terobosan teknologi baru dan merealisasikan upaya deregulasi guna meningkatkan daya tarik investasi.

Efek dari panas bumi sangat besar, multiplier effect-nya baik ke sektor industri maupun masyarakat. Saat ini sektor Panas bumi merupakan satu-satunya EBT yang memiliki PNBP dengan nominal total mencapai 18,2 T dalam 10 tahun terakhir.

"Kami juga ingin menaikkan IRR (Internal Rate of Return) proyek panas bumi menjadi lebih dari 10% melalui berbagai kemudahan dan insentif,” tuturnya.

Beberapa perubahan utama yang diusulkan pada PP ini antara lain perubahan skema pelelangan, nilai ekonomi karbon, optimalisasi WKP, dan paska pengusahaan panas bumi. 

“Revisi PP ini juga menyiapkan payung hukum untuk pemanfaatan langsung seperti agrowisata dan pemanfaatan mineral ikutan dari fluida panas bumi,” tambahnya

Sementara itu. Direktur Panas Bumi yang saat itu menjabat, Gigih Udi Atmo mengungkapkan bahwa selain mendukung Asta Cita Presiden Prabowo dalam rangka swasembada energi, pendorong deregulasi lainnya adalah kemandirian industri panas bumi nasional yang semakin kuat.

Ia juga menyoroti pentingnya adopsi teknologi seperti Organic Rankine Cycle (ORC) dan peran Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) sebagai pembangkit baseload yang andal di daerah terpencil.

“Adopsi teknologi baru seperti ORC perlu terus didorong untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya, serta menekankan peran strategis PLTP sebagai pembangkit baseload yang andal untuk menjadi solusi energi sampai ke daerah terpencil di Indonesia,” tandas Gigih.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.