Mendag Budi Tak Ingin DMO Wajib untuk Semua Komoditas Strategis

AKURAT.CO Pemerintah tidak ingin kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) diterapkan secara otomatis terhadap seluruh komoditas yang masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Komoditas Strategis.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso mengatakan, penerapan DMO perlu dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan kondisi dan karakteristik masing-masing komoditas.
Kebijakan tersebut ditujukan untuk menjaga kebutuhan nasional tanpa menghambat perdagangan yang efisien dan berdaya saing.
Baca Juga: Said Didu Soroti Tata Kelola DMO Batu Bara, Wanti-wanti Risiko Blackout
"DMO dapat diberlakukan apabila terdapat risiko kekurangan pasokan, kenaikan harga domestik yang signifikan, gangguan rantai pasok atau kondisi ketika peningkatan ekspor berpotensi mengganggu pemenuhan kebutuhan nasional," ujar Budi dalam keterangan di Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Dengan skema tersebut, DMO nantinya tidak serta-merta menjadi kewajiban bagi seluruh komoditas strategis. Pemerintah akan melihat kondisi pasar dan potensi dampaknya terhadap ketersediaan barang di dalam negeri sebelum menerapkan kewajiban tersebut.
Budi menilai pendekatan selektif diperlukan agar pengaturan komoditas strategis dalam RUU tersebut tetap proporsional dan dapat menyesuaikan diri dengan perubahan kondisi pasar.
"RUU perlu memberi fleksibilitas instrumen untuk memberikan ruang bagi Kemendag dalam merespons dinamika pasar global seperti kuota ekspor, DMO, dan larangan sementara," katanya.
Menurut Busan, fleksibilitas tersebut penting karena kondisi pasar global dapat berubah dan berdampak terhadap perdagangan maupun ketersediaan komoditas di dalam negeri.
Saat ini, pemerintah telah menerapkan skema DMO terhadap sejumlah komoditas melalui kebijakan ekspor. Kebijakan tersebut digunakan untuk memastikan kebutuhan domestik tetap terpenuhi ketika komoditas tertentu juga diperdagangkan ke pasar internasional.
Baca Juga: PLN Butuh 154 Juta Ton Batubara, Kementerian ESDM Genjot Percepatan Kontrak DMO
Sejumlah komoditas yang telah menerapkan skema tersebut antara lain batu bara, minyak bumi, gas bumi, serta minyak kelapa sawit dan produk turunannya dalam rangka memenuhi kebutuhan minyak goreng rakyat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK










