Bahlil Sempat Diprotes Usai Terbitkan Kepmen soal Kontraktor Daerah

AKURAT.CO Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkap dirinya mendapat protes setelah menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) yang mengatur pemberdayaan kontraktor daerah dalam kegiatan usaha pertambangan.
Kepmen tersebut adalah Kepmen ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Bahlil mengatakan, sejumlah pihak mempertanyakan kebijakan tersebut, terutama mengenai kewajiban atau dorongan agar perusahaan pertambangan melibatkan pengusaha daerah dalam kegiatan operasionalnya.
Baca Juga: Rosan Ungkap 3 Sektor BUMN Berpotensi IPO
“Kemarin saya dikasih protes lagi ketika saya membuat Kepmen bahwa perusahaan untuk kontraktor itu kenapa harus dikasih kepada orang daerah,” kata Bahlil dalam agenda Investor Daily Summit 2026, Rabu (7/10/2026).
Bahlil menyampaikan, protes tersebut tidak sejalan dengan semangat pemerintah untuk memastikan masyarakat dan pelaku usaha di daerah turut menikmati manfaat ekonomi dari aktivitas pertambangan yang berlangsung di wilayah mereka.
Menteri ESDM yang merangkap sebagai Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi ini menilai perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) tidak seharusnya menguasai seluruh rantai bisnis penunjang kegiatan tambang.
“Memang kadang-kadang kita ini pengusaha ini kadang-kadang lupa. Kita ini gaya kita ini seperti jaring pemukat harimau. Dari ikan besar sampai ikan kecil kita mau ambil satu sekaligus,” ujarnya.
Bahlil mempertanyakan, aspek keadilan apabila perusahaan besar yang mengantongi IUP sekaligus mengambil seluruh peluang usaha di sekitar kegiatan pertambangan.
“Kalau seperti itu di mana keadilan? Jangan biarkan orang daerah menjadi penonton, jadikanlah orang daerah itu menjadi tuan di negeri mereka sendiri. Maka kemudian saya buat Kepmen, kontraktor-kontraktor daerah itu diberdayakan,” tutur Bahlil.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperketat ketentuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam kegiatan usaha jasa pertambangan mineral dan batu bara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








