Kelima Kali Narkoba, Ibra Azhari Terancam Pidana 12 Tahun
Sri Agustina | 9 Januari 2024, 12:01 WIB

AKURAT.CO Polres Metro Jakarta Barat menghadirkan aktor lawas Ibra Azhari yang tersangkut penggunaan narkoba pada Senin (8/1/2024).
Dalam rilis tersebut, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M. Syahduddi mengungkapkan pasal yang dijatuhkan kepada Ibra Azhari.
"IBR dan NDY pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 thn 2009 tentang narkotika," ujar M Syahduddi di Polres Metro Jakarta Barat, Senin, (8/1/2024).
"Pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda maksimum Rp8 miliar," sambungnya lagi.
Dalam penangkapan yang dilakukan di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan pada Rabu 3 Januari 2024 lalu itu membuat polisi menemukan beberapa sejumlah barang bukti.
"Selanjutnya penyidik melakukan interogasi dan dari keterangan tersangka atas nama NDY, penyidik berhasil mengamankan barang yang lain di rumah NDY di wilayah kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan," jelas Syahduddi.
"Berupa satu plastik klip kecil narkotika jenis sabu sisa pakai, 1 unit timbangan digital timbangan digital. Kemudian 5 butir obat keras jenis Alprazolam dan satu set alat hisap sabu," pungkasnya.
Ini bukan kali pertama Ibra Azhari menggunakan narkoba. Tahun ini menjadi kali kelimanya saudara kandung Ayu Azhari itu tertangkap dengan kasus yang sama.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








