Akurat
Pemprov Sumsel

5 Fakta Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba, Ngaku untuk Pergaulan!

Rahmat Ghafur | 24 April 2024, 15:34 WIB
5 Fakta Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba, Ngaku untuk Pergaulan!

AKURAT.CO Selebgram Chandrika Chika kembali menjadi sorotan publik setelah ditangkap oleh pihak kepolisian terkait kasus penyalahgunaan narkoba pada Senin (22/4/2024) pukul 23.00 WIB.

Chika bersama lima orang lainnya ditangkap di salah satu hotel kawasan Kuningan, Jakarta Selatan usai adanya laporan dari masyarakat. Tentu saja, penangkapan Chika sontak menggemparkan jagat maya.

Baca Juga: Profil Chandrika Chika, Selebgram Cantik yang Ditangkap karena Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Di sisi lain, ternyata ada 5 fakta tentang Chandrika Chika yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan telah ditangkap oleh polisi.

Mengutip dari berbagai sumber pada Rabu (24/4/2024), berikut ini 5 fakta Chandrika Chika yang telah ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

1. Gunakan Narkoba untuk Pergaulan

Wakasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Reska Anugrah mengatakan bahwa Chika menggunakan narkoba hanya untuk pergaulan saja, tidak ada tujuan khusus dirinya menggunakan obat terlarang tersebut.

"Tadi sempat kami tanyakan juga kepada para tersangka bahwa tidak ada tujuan khusus untuk menggunakan narkoba, seperti mungkin untuk doping atau apa tidak," tutur Reska yang dikutip pada Rabu (24/4/2024).

"Tetapi karena memang sifatnya pergaulan, sama-sama dalam circle yang sering menggunakan narkoba, jadi ini sudah mungkin menurut mereka sudah merupakan hal lumrah," sambungnya.

2. Mayoritas Berprofesi Selebgram

Chandrika Chika ditangkap bersama dengan lima temannya yang mayoritas berprofesi sebagai selebgram. Mereka diamankan di hotel daerah Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin (22/4/2024) pada pukul 23.00 WIB.

"AT (24) perempuan, MJ (22) perempuan, AMO (22) laki-laki, inisial CK (20) perempuan, BB (25) laki-laki, HJ (27) laki-laki. Betul CK (Chandrika Chika)," kata Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rezka Anugras.

3. Barang Bukti

Chika diketahui menggunakan rokok elektrik yang mengandung liquid rasa ganja. Barang bukti penggunaan narkoba tersebut telah didapatkan oleh pihak kepolisian.

"Barang bukti yang diamankan satu buah pods vape atau rokok elektrik berisi cairan narkotika jenis ganja. Liquid pods itu isinya ganja," kata AKP Rezka Anugras.

4. Sudah Setahun Pakai Narkoba

Chika diketahui telah menggunakan narkoba sejak tahun lalu. Artinya, ia telah mengenal narkoba selama satu tahun terakhir ini.

"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap saudari CK, bahwa pertama kali dia mengenali narkotika sudah 1 tahun lebih, jadi sudah 1 tahun lebih mengenal narkotika," terangnya.

Sementara itu, hasil tes urine Chika menunjukan bahwa ia positif menggunakan ganja.

"Empat orang positif ganja dan 2 orang metafetamine. Yang ganja AT, MJ, CK (Chandrika Chika), AMO. Dan metamfetamina itu HJ (Herli Juliansyah), BB," jelasnya.

5. Terancam 4 Tahun Penjara

AKP Rezka Anugras menegaskan bahwa Chandrika Chika dan 5 orang temannya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menerima tindak pidana kurang lebih 4 tahun.

"Pasal yang kita gunakan adalah Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidananya kurang lebih 4 tahun," ujarnya.

Baca Juga: Penangkapan Chandrika Chika Berawal dari Aduan Masyarakat

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

R
D