AKURAT.CO Pasangan Ria Ricis dan Teuku Ryan resmi berpisah. Perpisahan keduanya diputuskan melalui sistem e-court pada Jumat (3/5/2024).
"Untuk perkara tersebut, telah diputus secara e-court, yang diputus pertama adalah menolak eksepsi atau tangkisan dari tergugat. Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat, menjatuhkan talak 1 ba'in shughradari tergugat terhadap penggugat," ujar Taslimah selaku Humas PA Jaksel di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jumat, (3/5/2024).
Baca Juga: Mediasi Kembali Gagal, Teuku Ryan Pasrah?
Taslimah menambahkan, bahwa hak asuh anak jatuh kepada Ria Ricis. Namun adik kandung Oki Setiana Dewi itu harus membuka akses pertemuan Teuku Ryan dengan putri semata wayangnya.
"Anak dari penggugat dan tergugat berada dalam asuhan dan pemeliharaan penggugat, dengan ketentuan bahwa tidak boleh menghalangi tergugat untuk menyalurkan kasih sayang terhadap anak tersebut serta menghukum tergugat untuk membayar biaya untuk anak tersebut sampai dewasa dan mandiri," tandasnya.
Sebelumnya, Ria Ricis telah mengajukan gugatan cerai atas pernikahannya dengan Teuku Ryan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada Selasa, 30 Januari 2024.
Sidang perceraiannya telah dimulai 19 Februari 2024 dan masih berlanjut hingga saat ini.
Pasangan yang menikah pada 12 November 2021 dan telah dikaruniai satu orang putri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









