Akurat
Pemprov Sumsel

Kuasa Hukum Sebut Tiko Aryawardhana Masih Bayarkan Utang-utang Mantan Istri

Sri Agustina | 17 Juli 2024, 14:22 WIB
Kuasa Hukum Sebut Tiko Aryawardhana Masih Bayarkan Utang-utang Mantan Istri

AKURAT.CO Kuasa hukum Tiko Aryawardhana, Irfan Aghasar mengungkapkan jika kliennya itu masih membayarkan utang-utang mantan istrinya.

Baca Juga: Bukan Orang Sembarangan, Intip Profil Arina Winarto, Mantan Istri Tiko Aryawardhana Yang Siap Nikahi BCL

Tak lupa, Irfan juga membawa sejumlah bukti pisah harta antara Tiko dan mantan istrinya, Arina Winarto

"Cukup banyak, karena ini berkaitan dengan bukti sejak 2015, 2016, 17, 18, sampai 19. Dan ada beberapa hal yang kita masukkan dalam sini, dibawa, Arina atau AW punya utang di bank, proses perkawinan itu ada pisah hartanya, sehingga segala harta, segala utang itu terpisah," ungkap Irfan Aghasar di Polres Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024) malam.

"Namun, Pak Tiko masih dibebani untuk membayar utang-utang Arina. Jadi ini saya ada yang merasa tidak fair, tuduhan-tuduhan penggelapan, tetapi memaksa Pak Tiko untuk membayar kewajiban Arina. Jadi ini yang tidak terbuka dari sisi AW berkaitan hal ini dan kita sampaikan sedetail mungkin pada pihak penyidik," bebernya lebih jelas.

Baca Juga: Profesi dan Gaji Arina Winarto, Mantan Istri Tiko Aryawardhana yang Laporkan Dugaan Penggelapan Uang Rp6,9 M

Dalam momen kedatangannya di Pores Metro Jakarta Selatan, baik Tiko maupun Irfan membawa sejumlah bukti untuk membantah jika dirinya disebut menggelapkan uang sejumlah Rp6,9 miliar.

"Kami menjelaskan satu-satu transaksi-transaksi keuangan itu, yang membuktikan bahwa audit yang dituduhkan penggelapan itu tidak benar. Itu jadi catatan besar bahwa Rp6,9 miliar itu setelah kami baca dalam auditnya, itu sangat tidak jelas, sangat abu-abu dan tendensinya subjektif," tandasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Sri Agustina
R