Kasus Kematian Dante, Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati

AKURAT.CO Kasus kematian putra Tamara Tyasmara, Dante, sudah masuki pembacaan tuntutan dari JPU.
Oleh JPU, Yudha Arfandi dituntut hukuman mati.
"Kami menuntut menyatakan Terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama primer pasal 340 KUHP," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, (23/9/2024).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Yudha Arfandi dengan pidana mati dan menyatakan agar terdakwa tetap ditahan," tambah Jaksa.
Baca Juga: Sidang Kembali, Tamara Tyasmara Benarkan Terima Kekerasan Fisik dari Yudha Arfandi
Dalam kasus ini, JPU menilai jika Yudha Arfandi terbukti bersalah atas kasus dugaan pembunuhan Dante.
"Sehingga kami menilai perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai dengan unsur perencanaan terlebih dahulu, unsur secara sengaja, dan unsur merampas nyawa orang lain," ungkap Jaksa.
Selain itu, pihak Jaksa juga memertimbangkan terkait hal yang meringankan dan memberatkan. Hal yang memberatkan yakni Yudha dianggap lalai hingga membuat hilangnya nyawa seseorang yang dilakukan secara sadis, tidak mengakui perbuatan yang didakwakan padanya, hingga dianggap berbelit dalam persidangan.
"Keadaan meringankan bagi terdakwa, tidak ada keadaan meringankan," kata Jaksa.
Atas tuntutan jaksa, hakim ketua memberikan waktu baik kepada Yudha dan tim kuasa hukumnya untuk menyiapkan nota pembelaan atau pledoi.
Yudha didakwa dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-undang tentang Perlindungan Anak. Pasal 338 KUHP mengatur tentang tindakan sengaja merampas nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Sementara Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana. Adapun ancaman hukumannya ialah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Baca Juga: Usut Kematian Dante Anak Tamara Tyasmara, Polisi Lakukan Tes Kejujuran Yudha Arfandi
Kemudian Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) mengatur mengenai larangan melakukan kekerasan terhadap anak. Jika korban sampai meninggal dunia, pelaku bisa dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026






