Semakin Panjang, Farhat Abbas Resmi Laporkan Denny Sumargo ke Polisi Atas Dugaan Ujaran Kebencian

AKURAT.CO, Farhat Abbas resmi melaporkan mantan pebasket nasional Denny Sumargo ke polisi atas dugaan ujaran kebencian.
Baca Juga: Enggak Ada Masalah, Farhat Abbas Tetap Ingin Bawa Denny Sumargo ke Polisi?
Laporan itu teregister dengan nomor STTLP/B/3462/XI/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
"Kami memutuskan melaporkan Denny Sumargo hari ini, udah resmi kami melaporkan dengan Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008 dan atau Pasal 156 KUHP, korbannya Farhat Abbas terlapor Denny Sumargo," ujar kuasa hukum Farhat Abbas, Krisna Murti, di Polres Metro Jakarta Selatan , Kamis (7/11/2024).
"Dengan ancaman lima tahun penjara. (Kita laporkan dengan kasus dugaan) ujaran kebencian ras, etnis," sambungnya.
Dalam laporannya, Krisna mengungkapkan kliennya membawa serta bukti yang berupa video-video Denny Sumargo yang diambil dari kanal YouTubenya.
"Banyak (bukti). Video-video yang menjadi bukti. Baik di akun dia, kan banyak sekali,” ucap Krisna.
Farhat Abbas pun masih mempertanyakan gaya Denny Sumargo yang mendadak datang ke kediamannya hingga membuat orang tuanya terkejut.
"Aku bukan Jawa, bukan Sulawesi, bukan Maluku, Sunda, Papua, tapi aku Indonesia. Semangat aku Indonesia itu yang tidak dimiliki. Apalagi ketika saya mengatakan saya orang bugis. Bukannya dia mengira sebagai saudara," kata Farhat.
"Saya juga memang keberatan, orang tua saya juga kaget melihat gaya Denny. Dia bertamu udah jelas, tiba-tiba di luar dibuat saya ini orang tidak berdaya, ketakutan," sambungnya.
Baca Juga: Hotman Paris Laporkan Nikita Mirzani Dan Farhat Abbas Ternyata Hoaks
Farhat pun mempertanyakan dokumentasi yang dilakukan Denny Sumargo saat datang ke rumahnya.
"Secara singkat begitu kita jelaskan, hajar, selesai, enggak usah lama, di dapur aja kalau kayak gini. Jadi saya seperti kedatangan preman, bukan kedatangan teman," bebernya.
"Saya diajak ngadu otot bukan ngadu otak, kalian tahu kan, kalau dibilang taek apa itu taek, kotoran kan. Nanti kita uji dari ahli bahasa, kalimat itu harus diartikan penyebutnya dalam arti hukum, bilang saya penakut," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026






