AKURAT.CO, Vadel Badjideh mengajukan penangguhan penahanan setelah dirinya dinyatakan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
Baca Juga: Vadel Badjideh Resmi Tersangka, Ditahan 20 Hari ke Depan
PLH Kasie Humas Polres Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi mengatakan jika Keluarga Vadel mengajukan penangguhan penahanan.
"Sejak awal, setelah ditetapkan sebagai tersangka, penangguhan penahanan sudah diajukan," ungkap Nurma Dewi dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (17/2/2025).
"Dari keluarga. Dari waktu ditetapkan penahanan," sambungnya.
Nurma menjelaskan kalau hal itu sudah menjadi hak Vadel sebagai tersangka yang sudah diatur dalam KUHAP.
"Penangguhan itu haknya tersangka. Di KUHAP ada, diatur," imbuhnya.
Baca Juga: Vadel Badjideh Jalani Pemeriksaan Kedua
Namun apakah penangguhan penahanan dari keluarga Vadel Badjideh akan ditolak atau diterima, Nurma mengatakan jika semua adalah wewenang dari penyidik.
"Ya kami ada pimpinan. Penyidik akan menyerahkan dulu ke pimpinan. Jadi untuk dikabulkan atau tidak, itu tetap wewenang penyidik," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








