Ketemu di Bandung, Begini Kronologi Penangkapan Penyanyi Senior Fariz RM

AKURAT.CO Fariz RM diduga memesan narkoba jenis ganja dari seseorang berinisial ADK dan kemudian diamankan di Kota Bandung.
"Yang inisial FRM yang diduga juga memesan barang yang ada dari ADK diamankan kemudian di kota Bandung," imbuhnya.
Baca Juga: Neno Warisman Manggung Bareng Fariz RM Di Acara Synchronize Festival 2023
Fariz RM dikenakan pasal 114 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 dengan hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.
"Kemudian pasal yang diterapkan disini adalah Pasal 114 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya.
Polisi Metro Jakarta Selatan berhasil mengamankan dua orang yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika.
Salah satunya yakni penyanyi senior Fariz RM yang diamankan pada Selasa (18/2/2025) di kota Bandung, Jawa Barat.
Baca Juga: Soal Kasus DWP, DPR Sentil Polisi Jangan Manfaatkan Pemeriksaan Narkoba untuk Pemerasan
Fariz RM kini sudah resmi menjadi tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Dia diamankan bersama dengan satu orang lainnya.
"Dari kemarin yang jelas Polres Metro Jakarta Selatan unit narkoba sudah mengamankan dua orang yang sekarang sudah menjadi tersangka," ujar Kompol Nurma Dewi selaku PLH Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025) malam.
"Kemudian identitas dari yang sekarang sudah menjadi tersangka, kemarin sudah diamankan kemudian sekarang sudah jadi tersangka yaitu inisial ADK 46 tahun kemudian FRM 66 tahun," tambahnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







