Masa Tahanan Diperpanjang, Berkas Kasus Nikita Mirzani Segera Dikirim ke Kejaksaan

AKURAT.CO, Kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap Dokter Reza Gladys kini masih bergulir.
Baca Juga: Nikita Mirzani Ditahan, Laura Meizani: Aku Kangen
Nikita Mirzani yang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan kini masih terus mendekam di tahanan sebab masa penahanannya diperpanjang hingga 1 Juni 2025.
"Maka mulai hari ini, tanggal 2 Mei 2025, terhadap kedua tersangka, dilanjutkan penahanannya dalam periode 30 hari ke depan. dalam proses penyidikan di Direkturat rerserse Siber, Borda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, Jumat (2/5/2025).
Ia juga menjelaskan bahwa saat ini penyidik masih dalam tahap melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tertuang dalam Surat P19.
"Kemudian, saat ini penyidik terus melakukan atau melengkapi berkas perkara berdasarkan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum di Surat P19-nya, kemudian penyidik Direktorat Rerserse Siber minggu depan akan mengirimkan kembali berkas perkara," jelasnya.
Baca Juga: Nikita Mirzani Laporkan Pemilik Akun TikTok yang Sebar Percakapannya dengan Reza Gladys
Ade Ary mengaku setiap kasus dilakukan proses penyidikan secara lengkap dan sesuai prosedural.
"Ya, jadi perlu kami jelaskan bahwa di tahap 1, tahap awal, penyidik mengirimkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, kemudian ada surat dari JPU bahwa ada beberapa yang harus dilengkapi oleh penyidik, ada surat P18 dan petunjuknya rinci di P19," bebernya.
Ia menambahkan, setelah proses pelengkapan berkas selesai, berkas tersebut akan segera dikirim ulang ke pihak JPU sebagai kelanjutan dari tahapan penyidikan.
"Kemudian dilengkapi minggu depan, setelah proses kelengkapan itu maka penyidik akan mengirimkan kembali berkas perkara ke JPU. Itu tahapannya," tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









