Akurat
Pemprov Sumsel

Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang, Kuasa Hukum: Kalau Yakin, Langsung Sidangkan

Sri Agustina | 15 Mei 2025, 16:59 WIB
Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang, Kuasa Hukum: Kalau Yakin, Langsung Sidangkan

AKURAT.CO Proses penahanan Nikita Mirzani yang terus diperpanjang membuat kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid mempertanyakan terkait proses persidangan.

Baca Juga: Belum Juga P-21, Nikita Mirzani Kini Berpotensi Bebas

Saat ini, Nikita Mirzani menjalani masa penahanan hingga 1 Juni 2025. Melihat proses berkas yang masih P-19, Fahmi Bachmid pun angkat suara.

“Persoalannya, kenapa harus diperpanjang terus? Kalau belum siap ya lepaskan saja, ngapain dipaksakan perkara seperti ini,” ujar Fahmi Bachmid saat konferensi pers secara daring, Rabu (14/5/2025) malam.

Fahmi menegaskan jika memang Nikita Mirzani dinyatakan bersalah, seharusnya secepat mungkin disidangkan.

“Kalau belum siap, jangan dipaksa. Kalau berani menahan orang, seharusnya kalian yakin bisa menyidangkan dengan bukti yang ada,” ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan mengungkapkan jika saat ini JPU memiliki waktu 14 hari untuk menentukan sikap terkait berkas Nikita Mirzani.

“Sampai 14 hari ke depan, Jaksa Penuntut Umum akan menentukan sikap, apakah petunjuk yang disampaikan dalam berkas P-19 terdahulu telah dipenuhi atau belum,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, saat ditemui di kantor Kejati, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Masa Tahanan Diperpanjang, Polisi Izinkan Laura Meizani Jenguk Nikita Mirzani?

Apabila hingga batas waktu yang ditentukan berkas belum dinyatakan lengkap atau P-21, maka Nikita Mirzani berpotensi bebas demi hukum setelah masa penahanan tambahan berakhir pada 2 Juni 2025

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Sri Agustina
R