AKURAT.CO Perseteruan panjang antara penyanyi Agnez Mo dan pencipta lagu Bilang Saja, Ari Bias, akhirnya mencapai titik akhir.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Agnez Mo terkait kasus pelanggaran hak cipta tersebut.
Baca Juga: Agnez Mo Bantah Tegas Pernyataan Ari Bias Soal Pembayaran Royalti, Sempat Tegur Penyelenggara Acara
Putusan ini sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang sebelumnya menyatakan Agnez bersalah dan wajib membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar untuk tiga kali penampilan lagu tersebut tanpa izin.
Dalam Instagram pribadinya, Ari Bias mengaku menghormati keputusan yang telah dibuat.
"Saya menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi," tulis Ari Bias dikutip dari Instagram pribadinya, Kamis (14/8/2025).
Ari Bias berharap banyak para pencipta lagu yang belajar dari kasus dirinya dengan Agnez Mo ini.
"Saya bersyukur proses hukum ini akhirnya berakhir di tingkat kasasi, dan saya berharap semua pihak dapat mengambil hikmah dari perjalanan panjang perkara ini," ucapnya.
Ari Bias memastikan tidak akan mengajukan peninjauan kembali (PK).
"Seperti janji saya, tidak akan ada PK," tegasnya.
Seperti diketahui, permasalahan Ari Bias dengan Agnez Mo berawal dari Agnez Mo yang diduga membawakan lagu Bilang Saja ciptaan Ari Bias tanpa izin dalam tiga konser berbeda.
Pada 30 Januari 2025, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan Agnez Mo melanggar Pasal 9 Undang-Undang Hak Cipta terkait hak ekonomi pencipta.
Baca Juga: Kemenangan Ari Bias Atas Agnez Mo Dipertanyakan Melly Goeslaw, Kenapa Penyanyi yang Bayar?
Dalam hal itu Agnez Mo diwajibkan membayar ganti rugi senilai Rp1,5 miliar kepada Ari Bias.
Namun Agnez Mo langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan kemudian dikabulkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








