AKURAT.CO Perseteruan panjang antara penyanyi Agnez Mo dan pencipta lagu Bilang Saja, Ari Bias, akhirnya mencapai titik akhir.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Agnez Mo terkait kasus pelanggaran hak cipta tersebut.
Baca Juga: Agnez Mo Bantah Tegas Pernyataan Ari Bias Soal Pembayaran Royalti, Sempat Tegur Penyelenggara Acara
Putusan ini sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang sebelumnya menyatakan Agnez bersalah dan wajib membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar untuk tiga kali penampilan lagu tersebut tanpa izin.
Dalam Instagram pribadinya, Ari Bias mengaku menghormati keputusan yang telah dibuat.
"Saya menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi," tulis Ari Bias dikutip dari Instagram pribadinya, Kamis (14/8/2025).
Ari Bias berharap banyak para pencipta lagu yang belajar dari kasus dirinya dengan Agnez Mo ini.
"Saya bersyukur proses hukum ini akhirnya berakhir di tingkat kasasi, dan saya berharap semua pihak dapat mengambil hikmah dari perjalanan panjang perkara ini," ucapnya.
Ari Bias memastikan tidak akan mengajukan peninjauan kembali (PK).
"Seperti janji saya, tidak akan ada PK," tegasnya.
Seperti diketahui, permasalahan Ari Bias dengan Agnez Mo berawal dari Agnez Mo yang diduga membawakan lagu Bilang Saja ciptaan Ari Bias tanpa izin dalam tiga konser berbeda.
Pada 30 Januari 2025, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan Agnez Mo melanggar Pasal 9 Undang-Undang Hak Cipta terkait hak ekonomi pencipta.
Baca Juga: Kemenangan Ari Bias Atas Agnez Mo Dipertanyakan Melly Goeslaw, Kenapa Penyanyi yang Bayar?
Dalam hal itu Agnez Mo diwajibkan membayar ganti rugi senilai Rp1,5 miliar kepada Ari Bias.
Namun Agnez Mo langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan kemudian dikabulkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









