AKURAT.CO, Penyanyi sekaligus komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Marcell Siahaan mengungkapkan soal aturan royalti di industri musik Tanah Air.
Baca Juga: Selain Marcell Siahaan, Ini 5 Artis Tampan yang Pilih Jadi Mualaf
Menurut Marcel yang baru dilantik menjadi komisioner LMKN menyebut jika UU Hak Cipta yang justru belum bisa memberi ruang untuk sistem direct license.
"Justru Undang-Undang Hak Cipta itu, kenapa dibilang kita secara fundamental enggak bisa melakukan direct licence, tujuannya itu tadi, semuanya berdasarkan tarif yang fix," kata Marcell kepada awak media di Kompleks DPR/MPR RI, Jakarta Pusat baru-baru ini.
Marcell menegaskan kalau urusan hak cipta itu memang harus dikelola secara terstruktur sama lembaga yang punya izin resmi.
"Semua berdasarkan pemungutan yang terstruktur, dilakukan oleh lembaga yang memiliki izin operasional, karena ini pengelolaan dana masyarakat," bebernya.
Sebagai komisioner, Marcell juga ikut membantah soal pengawasan LMKN dan LMK yang dinilai lemah dalam urusan royalti ini.
"Kode etik LMK sendiri, secara mandiri sebagai LMK sudah melakukan audit setiap tahun. Jadi, terlepas adanya LMKN sebagai lembaga yang memonitor regulasi LMK, mereka juga ada kode etiknya," jelasnya.
"Ya karena kesesuaian mereka menjaga kode etik itulah yang membuat kita mengeluarkan izin operasional. Kalau tidak, ya izin itu tidak keluar," sambungnya.
Baca Juga: Once Mekel, Marcell Siahaan, Tamara Geraldine Didaftarkan Jadi Bacaleg PDIP
Pelantun lagu Firasat itu pun menegaskan jika transparansi terkait royalti yang disebut-sebut tidak jelas, justru memiliki mekanisme yang harus diikuti.
"Kalau ditanya transparansi, mana yang dimaksud transparansi? Jadi memang kita harus mempertimbangkan mekanisme seperti apa, jangan sampai masalahnya dari LMK ke anggota tapi yang disalahkan LMKN. Karena udah beda tuh mekanismenya. Kita menyalurkan semuanya kepada LMK untuk didistribusikan kepada anggota," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








