Tok! Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Lebih Kecil dari Tuntutan JPU

AKURAT.CO, Musisi senior Fariz RM divonis hukuman 10 bulan penjara oleh majelis hakim terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga: Surat Pleidoi Fariz RM: Menyesal dan Minta Maaf
Dalam sidang putusan, hakim menegaskan jika Fariz RM dinyatakan sah dan bersalah melakukan tindak pidana karena kepemilikan narkotika golongan I baik dalam bentuk tanaman maupun bukan tanaman.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sejumlah Rp800 juta dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan,” ujar majelis hakim dalam amar putusan, Jumat (11/9/2025).
Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Fariz RM tetap berada dalam tahanan.
Adapun barang bukti yang disita dalam perkara ini yaitu tiga plastik klip transparan berisi narkotika golongan I dengan berat bruto 0,89 gram, satu tas cokelat berisi ganja dengan berat netto 4,76 gram serta dua unit handphone merk Oppo A60 dan Samsung A20 yang dirampas untuk dimusnahkan.
Baca Juga: Fariz RM Didakwa Sebagai Pengedar, Ancaman Hukumannya Bikin Kaget!
Sementara satu kartu ATM BCA milik Fariz RM dikembalikan kepadanya.
Majelis hakim juga membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.
Hakim juga menegaskan sikap sopan Fariz RM selama persidangan dan mengakui perbuatannya yang membuat faktor hukuman Fariz RM cukup meringankan.
"Hal yang meringankan adalah terdakwa sopan di persidangan dan mengakui perbuatanya," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








