Baim Wong Tenang, Anggap Perceraian dengan Paula Verhoeven Sudah Final

AKURAT.CO Saat publik kembali dihebohkan dengan langkah hukum terbaru dari pihak Paula Verhoeven, Baim Wong justru memilih bersikap tenang.
Aktor sekaligus ayah dua anak itu menyerahkan sepenuhnya seluruh urusan legal kepada kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.
Baim meyakini bahwa proses perceraiannya dengan Paula telah memasuki tahap akhir dan tidak lagi menyisakan masalah hukum.
Baca Juga: Baim Wong Bantah Adanya KDRT: Enggak Terbukti di Persidangan
Fahmi Bachmid memastikan dirinya sudah berkomunikasi langsung dengan Baim mengenai polemik yang berkembang belakangan ini.
Dia menyebut respons Baim sangat santai karena merasa seluruh administrasi perceraian mulai dari ikrar talak hingga akta cerai telah diproses dan disahkan oleh pengadilan.
Menurut Fahmi, putusan Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta yang menetapkan hak asuh anak berada di tangan Baim Wong sudah berkekuatan hukum tetap. Pasalnya, tidak ada upaya hukum lanjutan berupa kasasi yang diajukan pihak Paula.
“Baim bilang, ‘ini kan sudah selesai’. Ada ikrar talak, ada akta cerai, dan putusan Pengadilan Tinggi Agama DKI yang menetapkan hak asuh pada Baim tidak diajukan upaya hukum. Artinya, secara hukum telah diterima,” jelas Fahmi di kantornya, Cililitan, Jakarta Timur, Rabu (26/11/2025).
Fahmi menegaskan bahwa keberatan terhadap pertimbangan hakim seharusnya diajukan pada tahap banding atau kasasi. Setelah melewati batas waktu tanpa upaya hukum, putusan otomatis menjadi final.
“Kalau keberatan terhadap putusan tingkat pertama, upayanya banding. Kalau keberatan pada tingkat banding, upayanya kasasi. Itu sudah jelas jenjangnya,” katanya.
Dia menyatakan bahwa keputusan Paula untuk tidak mengajukan kasasi menjadi bukti bahwa hasil putusan sebenarnya telah diterima.
“Upaya kasasi itu sudah tertutup. Dengan tidak mengajukan kasasi, berarti putusan banding diterima. Ikrar talak sudah dilakukan dan akta cerai sudah diterbitkan. Itu semua sudah clear,” tegasnya.
Baca Juga: Baim Wong Bantah Adanya KDRT: Enggak Terbukti di Persidangan
Fahmi juga mengungkapkan bahwa dirinya kembali menghubungi Baim setelah isu terbaru ramai dibicarakan.
“Baim hanya bilang, ‘ini kan sudah selesai’. Dan benar, ikrar talak dilakukan dengan kehadiran kuasa hukum,” ujarnya.
Dia menambahkan bahwa seluruh proses perceraian telah memenuhi syarat berkekuatan hukum tetap. Negara juga telah mengeluarkan dokumen resmi yang mengesahkan putusan tersebut.
“Sudah Berkekuatan Hukum Tetap dan sudah dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Ikrar talak sudah diucapkan dan akta cerai sudah ada,” tutup Fahmi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








