Hakim Ingin Ammar Zoni dan Terdakwa Lain Datang ke Sidang

AKURAT.CO Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan bahwa persidangan kasus narkoba dengan terdakwa Muhammad Amar Akbar atau Ammar Zoni beserta para terdakwa lain akan kembali digelar secara offline.
Keputusan tersebut dibacakan majelis hakim usai putusan sela pada Kamis (27/11/2025).
Baca Juga: Jaksa Sebut Ammar Zoni Pemasok Utama Narkotika di Rutan Salemba
Ketua majelis hakim, Dwi Elyarahma Sulistiyowati, menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan Ammar dan rekan-rekannya ditolak, sehingga perkara akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis, 4 Desember 2025 pukul 10.00 WIB di ruang sidang PN Jakarta Pusat.
Hakim Dwi Elyarahma juga memerintahkan jaksa penuntut umum untuk berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam rangka menghadirkan para terdakwa secara langsung.
“Memerintahkan penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menghadirkan para terdakwa, alat bukti, dan barang bukti pada persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tegasnya.
Dalam kasus ini, Ammar Zoni didakwa terlibat dalam peredaran sabu di dalam Rutan Salemba. Dia disebut menerima narkotika dari seseorang bernama Andre dan kemudian memperjualkannya di lingkungan rutan.
Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Narkoba Ammar Zoni Digelar di PN Jakarta Pusat, Dilakukan Secara Online
Selain Ammar, lima terdakwa lain turut diadili, yaitu Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, serta Muhammad Rivaldi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








