Digugat Rp5 Miliar Soal Penipuan Akpol, Adly Fairuz Bantah Semua Tuduhan

AKURAT.CO Aktor Adly Fairuz akhirnya angkat bicara melalui kuasa hukumnya terkait gugatan perdata dugaan penipuan masuk Akademi Kepolisian (Akpol) yang kini menyeret namanya.
Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nilai tuntutan mencapai Rp5 miliar.
Kuasa hukum Adly Fairuz, Andy RH Gultom, menilai gugatan yang diajukan oleh Abdul Hadi tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Baca Juga: Adly Fairuz Resmi Jadi Duda, Angbeen Rishi Dapatkan Hak Asuh Anak
Dia menegaskan kliennya sama sekali tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan dan menyebut perkara ini berpotensi mencoreng reputasi Adly di mata publik.
"Gugatan Rp5 miliar ini sama sekali tidak mencerminkan fakta hukum yang sebenarnya. Tidak ada wanprestasi, tidak ada unsur penipuan, dan tidak ada kerugian riil yang dapat dibuktikan. Yang terlihat justru upaya menggiring opini dan menekan klien kami secara tidak patut," kata Andy RH Gultom kepada wartawan, Minggu (11/1/2026).
Andy menjelaskan bahwa keterlibatan Adly Fairuz dalam persoalan tersebut hanya sebatas menjembatani komunikasi antarpihak.
Dia menegaskan kliennya tidak pernah menjanjikan kelulusan atau akses masuk ke Akpol sebagaimana yang disangkakan oleh penggugat.
"Klien kami tidak pernah menerima, menguasai, maupun menjanjikan dana sebagaimana yang didalilkan dalam gugatan. Fakta yang sebenarnya adalah klien kami justru bertindak dengan itikad baik dalam upaya membantu penyelesaian persoalan," ujarnya.
Lebih lanjut, Andy juga mempertanyakan legal standing penggugat dalam perkara ini.
Menurutnya, Abdul Hadi tidak memiliki kedudukan hukum yang sah karena dana yang dipermasalahkan dalam gugatan tersebut bukan berasal dari penggugat, melainkan dari pihak lain.
Meski membantah seluruh tuduhan, pihak Adly Fairuz disebut tetap menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan dana sebesar Rp500 juta secara langsung ke rekening penggugat.
Baca Juga: Jadi Mak Comblang Chand Kelvin - Dea Sahirah, Adly Fairuz: Alhamdulillah Cocok
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab moral, bukan pengakuan atas tudingan yang dialamatkan kepadanya.
Di sisi lain, Andy memastikan pihaknya siap menghadapi proses persidangan secara terbuka dan profesional. Dia juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.
"Kami meminta publik untuk tidak terburu-buru menghakimi. Biarkan fakta dan hukum berbicara di persidangan. Kami yakin kebenaran akan terungkap dan nama baik klien kami akan dipulihkan," kata Andy.
Perkara gugatan perdata ini kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan menunggu agenda persidangan lanjutan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








