Gugatan Ressa Rizky ke Denada Tak Sekadar Nafkah, Pengakuan Anak Jadi Tuntutan Utama

AKURAT.CO Kuasa hukum Ressa Rizky, pria yang mengaku sebagai anak biologis Denada, menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh kliennya bukan semata-mata soal tuntutan nafkah.
Hal paling mendasar yang diperjuangkan adalah pengakuan status hukum sebagai anak dari sang penyanyi.
Baca Juga: Penelantaran Anak Kandung, Denada Digugat Perdata di PN Banyuwangi
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Ressa, Andika Meigista, yang menilai pengakuan tersebut menjadi inti dari seluruh gugatan yang diajukan.
"Ya tuntutan sebetulnya untuk yang pertama ya pengakuan Ressa selaku anak," ujar Andika Meigista melalui sambungan video, belum lama ini.
Menurut Andika, pengakuan status anak memiliki konsekuensi hukum yang sangat penting karena berkaitan langsung dengan hak-hak keperdataan yang melekat pada Ressa.
Jika status tersebut diakui, maka akan muncul kewajiban seorang ibu terhadap anaknya.
"Anak itu kan punya hubungan keperdataan dengan ibunya," jelasnya.
Dia menambahkan, kewajiban tersebut mencakup pemberian nafkah, pembiayaan pendidikan, hingga biaya pengobatan yang semestinya diterima Ressa sejak kecil.
Tak hanya itu, gugatan yang diajukan juga memuat tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil. Tuntutan ini diarahkan kepada paman dan bibi Ressa yang selama 24 tahun terakhir telah mengasuh dan membesarkannya tanpa dukungan dari pihak yang disebut sebagai ibu kandung.
"Kerugian materiil dan immateriil yang juga sudah ditanggung oleh paman dan bibinya... yang sepeser pun tidak pernah terima," kata Andika.
Dalam penjelasannya, Andika mengungkapkan bahwa selama puluhan tahun, Ressa disebut tidak pernah menerima bantuan finansial maupun perhatian personal dari Denada, termasuk sekadar menanyakan kabar.
Baca Juga: Denada Gantikan Sopir demi Cepat ke Banyuwangi, Temui Sang Ibunda Emilia Contessa
Bagi Ressa, perjuangan ini bukan hanya soal materi, melainkan perjalanan emosional untuk menemukan jati diri. Dia ingin memperoleh kepastian mengenai sosok ibu kandungnya serta pengakuan yang selama ini tidak dia dapatkan.
Meski penuh tekanan, jalur hukum dipilih sebagai satu-satunya cara untuk mendapatkan kejelasan. Langkah tersebut ditempuh demi memperjuangkan status dan hak-hak Ressa sebagai seorang anak secara sah di mata hukum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








