Tuntutan 9 Tahun Penjara Ammar Zoni Kecewa, Dokter Kamelia: Bingung, Kenapa Bang Ammar Paling Tinggi?

AKURAT.CO Kekecewaan mendalam menyelimuti lingkungan kerabat aktor Ammar Zoni usai pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).
Ammar Zoni dituntut hukuman 9 tahun penjara yang merupakan angka tertinggi dibandingkan lima terdakwa lainnya dalam kasus dugaan peredaran narkotika di Rutan Salemba.
Baca Juga: Ammar Zoni Dianiaya di Rutan? Sinyal Bongkar Intimidasi hingga Diperas Rp300 Juta
Dokter Kamelia, yang hadir langsung dalam persidangan, mengaku terpukul dengan keputusan jaksa.
Baginya, angka sembilan tahun tersebut terasa sangat berat, terutama karena pihak Ammar merasa sudah kooperatif dan menghadirkan bukti serta saksi ahli selama proses hukum berjalan.
“Aku sih kecewa banget ya. Dengar Ammar yang paling tinggi (tuntutannya). Dengan menghadirkan saksi-saksi juga dari ahli-ahli gitu. Bingung juga kenapa bisa Bang Ammar yang paling tinggi,” ungkap Dokter Kamelia usai persidangan
Meski diliputi rasa sedih, Kamelia mencoba tetap tenang dan mengingatkan bahwa tuntutan tersebut bukanlah vonis akhir. Dirinya menaruh harapan pada kebijaksanaan majelis hakim yang akan menentukan nasib mantan suami Irish Bella tersebut nantinya.
“Tapi ya udahlah, kan itu tuntutan, nunggu saja sampai putusan. Kecewa, pasti sedih ya. Nanti kita lihat saja putusannya gimana,” tambah Kamelia.
Hal senada juga diutarakan oleh Titik Haryati yang turut memantau jalannya persidangan. Dia menegaskan bahwa Ammar Zoni masih memiliki celah hukum untuk melakukan pembelaan melalui nota pembelaan atau pledoi pada agenda sidang berikutnya.
“Ada upaya-upaya, upaya pledoi. Pembelaan kan masih ada ya,” timpal Titik Haryati.
Titik berharap agar hakim dapat melihat kasus ini secara jernih, terutama dengan mempertimbangkan sisi Ammar Zoni sebagai individu yang membutuhkan rehabilitasi dan keadilan yang proporsional.
Baca Juga: Ammar Zoni Dianiaya di Rutan? Sinyal Bongkar Intimidasi hingga Diperas Rp300 Juta
Dia menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada tangan dingin majelis hakim.
“Kan nanti yang memutuskan kan hakim. Ini kan masih dari jaksa (JPU). Nanti hakim yang memutuskan. Semoga Allah memberikan jalan kepada tim hakim untuk memberikan hasil keputusan yang paling baik buat semua,” pungkas Titik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






