Tuntutan 9 Tahun Penjara Ammar Zoni Kecewa, Dokter Kamelia: Bingung, Kenapa Bang Ammar Paling Tinggi?

AKURAT.CO Kekecewaan mendalam menyelimuti lingkungan kerabat aktor Ammar Zoni usai pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).
Ammar Zoni dituntut hukuman 9 tahun penjara yang merupakan angka tertinggi dibandingkan lima terdakwa lainnya dalam kasus dugaan peredaran narkotika di Rutan Salemba.
Baca Juga: Ammar Zoni Dianiaya di Rutan? Sinyal Bongkar Intimidasi hingga Diperas Rp300 Juta
Dokter Kamelia, yang hadir langsung dalam persidangan, mengaku terpukul dengan keputusan jaksa.
Baginya, angka sembilan tahun tersebut terasa sangat berat, terutama karena pihak Ammar merasa sudah kooperatif dan menghadirkan bukti serta saksi ahli selama proses hukum berjalan.
“Aku sih kecewa banget ya. Dengar Ammar yang paling tinggi (tuntutannya). Dengan menghadirkan saksi-saksi juga dari ahli-ahli gitu. Bingung juga kenapa bisa Bang Ammar yang paling tinggi,” ungkap Dokter Kamelia usai persidangan
Meski diliputi rasa sedih, Kamelia mencoba tetap tenang dan mengingatkan bahwa tuntutan tersebut bukanlah vonis akhir. Dirinya menaruh harapan pada kebijaksanaan majelis hakim yang akan menentukan nasib mantan suami Irish Bella tersebut nantinya.
“Tapi ya udahlah, kan itu tuntutan, nunggu saja sampai putusan. Kecewa, pasti sedih ya. Nanti kita lihat saja putusannya gimana,” tambah Kamelia.
Hal senada juga diutarakan oleh Titik Haryati yang turut memantau jalannya persidangan. Dia menegaskan bahwa Ammar Zoni masih memiliki celah hukum untuk melakukan pembelaan melalui nota pembelaan atau pledoi pada agenda sidang berikutnya.
“Ada upaya-upaya, upaya pledoi. Pembelaan kan masih ada ya,” timpal Titik Haryati.
Titik berharap agar hakim dapat melihat kasus ini secara jernih, terutama dengan mempertimbangkan sisi Ammar Zoni sebagai individu yang membutuhkan rehabilitasi dan keadilan yang proporsional.
Baca Juga: Ammar Zoni Dianiaya di Rutan? Sinyal Bongkar Intimidasi hingga Diperas Rp300 Juta
Dia menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada tangan dingin majelis hakim.
“Kan nanti yang memutuskan kan hakim. Ini kan masih dari jaksa (JPU). Nanti hakim yang memutuskan. Semoga Allah memberikan jalan kepada tim hakim untuk memberikan hasil keputusan yang paling baik buat semua,” pungkas Titik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








