Akurat
Pemprov Sumsel

Terbukti Jadi Perantara Narkoba, Ammar Zoni Dihukum 7 Tahun Penjara

Nuzulul Karamah | 23 April 2026, 16:44 WIB
Terbukti Jadi Perantara Narkoba, Ammar Zoni Dihukum 7 Tahun Penjara
Ammar Zoni

AKURAT.CO, Aktor Ammar Zoni kembali harus menelan pil pahit.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat resmi menjatuhkan vonis terhadap suami Irish Bella tersebut terkait kasus dugaan peredaran narkotika yang menjeratnya saat mendekam di Rutan Salemba.

​Dalam persidangan yang digelar pada Kamis (23/4/2026), suasana ruang sidang tampak tegang.

Ammar Zoni yang hadir mengenakan kemeja putih terlihat tertunduk lesu saat mendengarkan amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim.

Baca Juga: Sulit Tidur dan Terus Berdoa, Ammar Zoni Berharap Keajaiban di Sidang Putusan

​Hakim Ketua, Dwi Elyarahma Sulistiyowati, menyatakan bahwa terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I.

​"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk tujuan menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I," ujar Hakim Dwi Elyarahma di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).

​Atas perbuatannya tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara yang cukup berat bagi ayah dua anak tersebut.

Meski lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta 9 tahun penjara, vonis ini tetap menjadi pukulan telak bagi Ammar.

​Kasus ini merupakan rentetan panjang dari keterlibatan Ammar Zoni dengan barang haram.

Sebagai informasi, Ammar ditangkap untuk ketiga kalinya pada Desember 2023 di sebuah apartemen di kawasan Serpong dengan barang bukti sabu dan ganja.

​Namun, persoalan hukumnya kian meruncing saat dia ditahan di Rutan Salemba.

Baca Juga: Ditjenpas Buka Suara soal Status Penahanan Ammar Zoni, Pemindahan ke Nusakambangan Masih Mungkin

Ammar diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di dalam rutan. Hal ini pula yang membuatnya sempat dipindahkan ke Lapas Nusa Kambangan dengan status tahanan High Risk (risiko tinggi).

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.