Terbukti Jadi Perantara Narkoba, Ammar Zoni Dihukum 7 Tahun Penjara

AKURAT.CO, Aktor Ammar Zoni kembali harus menelan pil pahit.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat resmi menjatuhkan vonis terhadap suami Irish Bella tersebut terkait kasus dugaan peredaran narkotika yang menjeratnya saat mendekam di Rutan Salemba.
Dalam persidangan yang digelar pada Kamis (23/4/2026), suasana ruang sidang tampak tegang.
Ammar Zoni yang hadir mengenakan kemeja putih terlihat tertunduk lesu saat mendengarkan amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim.
Baca Juga: Sulit Tidur dan Terus Berdoa, Ammar Zoni Berharap Keajaiban di Sidang Putusan
Hakim Ketua, Dwi Elyarahma Sulistiyowati, menyatakan bahwa terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk tujuan menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I," ujar Hakim Dwi Elyarahma di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).
Atas perbuatannya tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara yang cukup berat bagi ayah dua anak tersebut.
Meski lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta 9 tahun penjara, vonis ini tetap menjadi pukulan telak bagi Ammar.
Kasus ini merupakan rentetan panjang dari keterlibatan Ammar Zoni dengan barang haram.
Sebagai informasi, Ammar ditangkap untuk ketiga kalinya pada Desember 2023 di sebuah apartemen di kawasan Serpong dengan barang bukti sabu dan ganja.
Namun, persoalan hukumnya kian meruncing saat dia ditahan di Rutan Salemba.
Baca Juga: Ditjenpas Buka Suara soal Status Penahanan Ammar Zoni, Pemindahan ke Nusakambangan Masih Mungkin
Ammar diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di dalam rutan. Hal ini pula yang membuatnya sempat dipindahkan ke Lapas Nusa Kambangan dengan status tahanan High Risk (risiko tinggi).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








