Jaminan Sosial Pekerja Rumah Tangga Adalah Hak, Bukan Pilihan

AKURAT.CO Jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga (PRT) merupakan hak dasar yang harus dipenuhi negara.
Hal tersebut dikatakan Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menanggapi pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).
Menurut Muhaimin, pengesahan UU PPRT menjadi tonggak penting dalam menghadirkan perlindungan hukum yang komprehensif. Sekaligus memberikan kepastian bagi pekerja rumah tangga maupun pemberi kerja.
"Jaminan sosial untuk pekerja rumah tangga adalah hak, bukan pilihan. Negara wajib memastikan setiap PRT mendapatkan perlindungan jaminan sosial, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan," katanya, dalam keterangan tertulis, Kamis (23/4/2026).
Muhaimin menyoroti bahwa selama ini pekerja rumah tangga kerap berada dalam posisi rentan terhadap diskriminasi, eksploitasi hingga kekerasan. Kehadiran UU PPRT menjadi langkah konkret untuk memperbaiki kondisi tersebut.
Baca Juga: UU PPRT Disahkan Usai 22 Tahun Diperjuangkan, Jadi Komitmen Tinggi Memanusiakan Manusia
Ia menyampaikan, melalui UU PPRT, pemberi upah bertanggung jawab untuk memastikan PRT memiliki jaminan sosial, yaitu kesehatan dan ketenagakerjaan. Oleh karena itu, pemerintah wajib memastikan PRT dilindungi oleh BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Bahkan melalui UU PPRT terbuka kesempatan bagi PRT memiliki jaminan hari tua hingga jaminan pensiun. Kebijakan ini dinilai penting untuk memastikan akses perlindungan tidak terhambat oleh keterbatasan ekonomi pekerja.
"Dengan adanya dukungan pembiayaan dari negara, kita memastikan tidak ada alasan bagi pekerja rumah tangga untuk tidak terlindungi. Ini adalah bentuk nyata kehadiran negara bagi kelompok rentan," ujar Muhaimin.
Ia menambahkan bahwa jaminan sosial bukan hanya soal perlindungan saat bekerja tetapi juga memberikan rasa aman, kepastian, dan peningkatan kualitas hidup bagi pekerja rumah tangga dalam jangka panjang.
Selain aspek jaminan sosial, UU PPRT juga mengatur secara menyeluruh berbagai hal penting, mulai dari mekanisme perekrutan dan ruang lingkup pekerjaan kerumahtanggaan, hubungan kerja berbasis kesepakatan atau perjanjian kerja, hingga hak dan kewajiban pekerja rumah tangga, pemberi kerja, serta perusahaan penempatan.
Baca Juga: UU PPRT Diharapkan Akhiri Kekerasan dan Diskriminasi terhadap Pekerja Rumah Tangga
Pengaturan tersebut turut mencakup pelatihan vokasi bagi calon pekerja rumah tangga, perizinan usaha bagi perusahaan penempatan, pembinaan dan pengawasan, hingga mekanisme penyelesaian perselisihan serta peran serta masyarakat dalam memastikan perlindungan berjalan efektif.
Menurut Muhaimin, tantangan berikutnya adalah memastikan implementasi UU PPRT berjalan optimal di seluruh daerah melalui koordinasi lintas sektor.
"Pengesahan undang-undang ini adalah langkah maju tetapi implementasinya adalah kunci. Pemerintah akan memastikan koordinasi yang kuat agar setiap pekerja rumah tangga benar-benar merasakan perlindungan yang dijanjikan," jelasnya.
Sebagai catatan, UU PPRT tidak berlaku bagi setiap orang yang membantu pekerjaan pada lingkup pekerjaan kerumahtanggaan yang berdasarkan adat, kekerabatan/kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026






