Akurat Logo

Nama Raffi Ahmad Dicatut dalam Kasus Blueray Cargo, Saksi Cabut Keterangan Soal iPhone dari AS

Nuzulul Karamah | 10 Juni 2026, 19:16 WIB
Nama Raffi Ahmad Dicatut dalam Kasus Blueray Cargo, Saksi Cabut Keterangan Soal iPhone dari AS
Raffi Ahmad dan Nagita Slavina

AKURAT.CO Nama Sultan Andara, Raffi Ahmad, mendadak ikut terseret dalam persidangan kasus dugaan suap impor yang melibatkan PT Blueray Cargo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

​Nama suami Nagita Slavina ini muncul setelah salah satu saksi, Yohanes Setiawan, sempat menyebutkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bahwa ada dugaan laptop dan iPhone milik Raffi Ahmad yang dibawa masuk dari Amerika Serikat tanpa dicatat dalam dokumen Customs Declaration (Pemberitahuan Pabean).

​Namun, dalam persidangan yang digelar Rabu (20/5/2026) lalu, Yohanes resmi mencabut keterangannya tersebut dan memastikan bahwa peristiwa pengiriman barang pesanan Raffi Ahmad itu sebenarnya tidak pernah ada.

Baca Juga: Nama Raffi Ahmad Dicatut Kasus Blueray Cargo, Hotman Paris Siap Pasang Badan

​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun ikut memberikan kejelasan mengenai pencabutan keterangan ini.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa berdasarkan fakta persidangan, penitipan barang tersebut memang batal terlaksana.

​"Sudah diterangkan oleh saksi lainnya, bahwa dalam persidangan tersebut dijelaskan kalau penitipan tersebut tidak jadi dilakukan, ya," ujar Budi Prasetyo saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2026).

​Meski keterangan tersebut sudah dicabut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipastikan tidak akan abai.

JPU bakal tetap menganalisis dinamika keterangan baru dari saksi Yohanes untuk melihat apakah ada relevansinya dengan perkara pokok yang sedang disidangkan.

​"Apakah ada atau tidak, sejauh mana, itu nanti dalam ranah analisis oleh JPU," tambah Budi.

Budi Prasetyo juga menjelaskan bahwa keterkaitan Raffi dengan perusahaan tersebut murni dalam kapasitasnya sebagai pengguna jasa pengiriman barang secara personal.

​"Ya, dalam kapasitas sebagai personal saudara RA ini ke PT Blueray, ya. Karena memang PT Blueray ini adalah perusahaan jasa, begitu ya, yang memang dalam proses pengiriman atau transportasi barang ke Indonesia," jelas Budi.

Baca Juga: Gemas! Momen Rayyanza dan Rafathar Salfok Lihat Kepala Botak Raffi Ahmad

​Saat ditanya lebih lanjut mengenai apakah ada hubungan kerja sama lain, seperti kontrak endorsement antara Raffi Ahmad dan PT Blueray Cargo, pihak KPK mengaku belum mengetahui detail tersebut.

​Di luar nama Raffi Ahmad, KPK menegaskan bahwa fokus utama kasus ini adalah mengusut tuntas dugaan suap yang dilakukan PT Blueray Cargo kepada oknum di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai demi memuluskan proses importasi barang ke Tanah Air.

​Budi membeberkan bahwa modus yang digunakan para pelaku adalah dengan menyiasati sistem pemeriksaan pabean agar barang-barang mereka bisa melenggang bebas tanpa pemeriksaan ketat.

​"Modusnya adalah dugaan menyiasati lajur masuk importasi barang, dari lajur merah ke lajur hijau. Yang barang-barang yang seharusnya dicek, diperiksa, kemudian tidak dilakukan pemeriksaan, karena adanya dugaan suap," ungkapnya.

​Akibat praktik suap ini, barang-barang yang masuk kategori terlarang atau dibatasi akhirnya bisa lolos begitu saja ke pasar Indonesia.

​"Barang-barang yang dalam kategori lartas (larangan dan pembatasan) misalnya, ya, terlarang ataupun dibatasi masuk ke Indonesia, kemudian bisa secara bebas tidak dilakukan pemeriksaan lagi oleh Bea Cukai," pungkas Budi.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.