Siap Tempur di Pengadilan, Pihak Sarwendah Sambut Positif Gugatan Hak Asuh Anak Ruben Onsu

AKURAT.CO Polemik rumah tangga pasangan selebritas Ruben Onsu dan Sarwendah tampaknya akan segera menemukan titik terang melalui jalur hukum.
Menanggapi langkah Ruben Onsu yang mendaftarkan gugatan hak asuh anak ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihak Sarwendah justru memberikan respons yang sangat positif.
Baca Juga: Soroti Lingkungan Pengasuhan Sarwendah, Ruben Onsu Ajukan Gugatan Hak Asuh Anak
Melalui kuasa hukumnya, Chris Sam Siwu, pihak Sarwendah menilai langkah hukum yang diambil oleh Ruben (RO) adalah keputusan yang bijak.
Dibandingkan terus-menerus menjadi bola liar dan perdebatan di ruang publik yang memicu opini negatif, penyelesaian di hadapan meja hijau dinilai jauh lebih elegan dan kredibel.
Meski begitu, Chris mengaku pihak kliennya sejauh ini masih menunggu dokumen resmi dari pihak pengadilan terkait isi gugatan tersebut.
"Sampai saat ini, klien kami belum mendapatkan surat resmi dari pengadilan terkait gugatan hak asuh yang diajukan RO. Namun bila hal itu memang benar, dilakukan maka kami hargai dan menurut kami sudah sangat tepat bila penyelesaian masalah dilakukan melalui lembaga-lembaga yang kredibel," kata Chris Sam Siwu kepada awak media, Kamis (2/7/2026).
Alih-alih merasa tersudut atau tertekan dengan adanya gugatan hak asuh anak ini, Sarwendah justru mengaku lega.
Momen persidangan inilah yang sebenarnya sudah dinanti-nantikan agar seluruh kisruh mengenai pengasuhan anak yang selama ini simpang siur bisa dibuktikan secara sah demi hukum.
"Gugatan yang saat ini informasinya sudah dilakukan oleh pihak RO, sejujurnya kami sangat menunggu momen ini. Karena di pengadilan, kami akan menyampaikan semua argumen hukum yang didukung dengan bukti dan saksi, terkait persoalan yang sebenarnya secara utuh sehingga hakim akan bisa melihat masalah ini dengan terang benderang," tegas Chris Sam Siwu.
Tidak main-main, Chris juga memberikan sinyal kuat bahwa pihaknya telah mempersiapkan strategi matang, termasuk mengantongi sejumlah poin krusial serta saksi kunci yang siap dihadirkan di persidangan nanti.
Fakta-fakta mengejutkan yang selama ini disimpan rapat dari media dipastikan akan dibongkar di hadapan majelis hakim.
"Beberapa hal sangat penting akan kami sampaikan nanti di Pengadilan, hal penting tersebut sebelumnya belum pernah kami sampaikan di media. Sehingga kami sangat siap menghadapi gugatan tersebut," jelasnya.
Imbas dari masuknya gugatan resmi ini, rencana pertemuan keluarga yang sebelumnya dijadwalkan oleh pihak Sarwendah pada tanggal 11 Juli 2026 mendatang dipastikan batal total.
Pihak Sarwendah memilih untuk menghormati dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku, termasuk agenda mediasi formal yang nantinya disediakan oleh pihak pengadilan.
"Terkait rencana pertemuan dengan adanya gugatan, maka kami pastikan bahwa pertemuan itu menjadi belum bisa dilaksanakan. Karena nanti, dalam proses persidangan awal akan ada agenda mediasi dari pengadilan jadi kami akan mengikuti alur itu saja. Jadi kemungkinan pertemuan tanggal 11 tidak jadi dilaksanakan karena ada gugatan ini," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








